Pandemi Belum Berakhir, Pemkab Cianjur Masih Kaji Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman (kiri) dan Plt. Kepala Disdikbud Cianjur Himam Haris (kanan) dalam tatap muka dengan jajaran pendidik se Kabupaten Cianjur melalui video conference dari pendopo setempat, Rabu (23/12).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Kendati Kemendikbud sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah mulai Januari 2021, tapi Pemkab Cianjur tampaknya masih mengkaji hal itu mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, KBM tatap muka di sekolah bisa kembali dilaksanakan pada semester genap 2021 asalkan sekolah mematuhi protokol kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur.

Selain itu, kata Herman, juga harus sesuai dengan prosedur sebagaimana tertuang dalam SKB Empat Menteri (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Lamanya belajar juga dibatasi, paling lama 2,5 jam perhari, serta jumlah siswanya perkelas hanya setengahnya,” kata Herman kepada para kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan para Kordik Kecamatan se Kabupaten Cianjur melalui video conference dari Pendopo Cianjur. Rabu (23/12).

Herman yang saat itu didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur H. Himam Haris, dan Kacab Disdik Jabar Wilayah IV, Hj. Ester Miori Dewayani, mengaku sangat memahami keinginan para orang tua siswa agar KBM tatap muka segera dibuka kembali mulai Januari 2021.

Namun Herman juga mengingatkan, kalau nanti KBM tatap muka dilaksakan lagi, prosesnya harus sesuai dengan protokol kesehatan dan SKB Empat Menteri. Ini untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Untuk siswa SD kelas 4, 5 dan 6, serta SMP sampai SMK, dapat melaksanakan pembelajar tatap muka dengan estimasi waktu maksimal 2,5 jam perhari dan jumlah siswa dibagi dua. Juga jumlah ruangan belajar (kelas) yang akan digunakan harus menjadi pertimbangan,” papar Herman.

Bahkan bukan hanya itu. Pihak sekolah, kata Herman, juga harus memastikan kesiapan sekolahnya untuk KBM tatap muka dimasa pandemi Covid-19. Untuk itu pihak sekolah diminta untuk mengisi quisioner yang telah disediakan.

“Kondisi rill yang ada di setiap sekolah, termasuk akses jalan yang dilewati siswa saat berangkat dan pulang sekolah harus diinformasikan dengan jelas apakah melewati zona hijau atau zona merah. Semua itu diperlukan agar kami dapat menentukan kesiapan sekolah dalam menggelar KBM tatap muka,” jelas Herman.

Hal lain yang juga penting, kata Herman, pihak sekolah harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari para orang tua siswa sebelum membuka kembali KBM tatap muka. “Kalau orang tua siswa menolak dengan alasan khawatir anaknya terkena Covid-19, KBM tatap muka di sekolah bersangkutan tidak bisa dipaksakan,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Disdikbud Cianjur, Himam Haris, menegaskan, SKB Empat Menteri masih menjadi acuan utama bagi Disdikbud untuk melaksanakan KBM tatap muka dimasa pandemi Covid-19. Bahkan mungkin tidak semua sekolah di Kabupaten Cianjur diijinkan untuk melaksanakan KBM tatap muka pada Januari 2021.

“Kami akan cek dulu sarana prasarana yang dimiliki setiap sekolah apakah hal itu akan menunjang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bila di sekolah bersangkutan dilaksanakan KBM tatap muka. Bila tidak, kami tidak akan mengijinkan sekolah itu melaksakan KBM tatap muka pada awal tahun nanti,” katanya.

Hilman menambahkan, langkah tersebut perlu ditempuh semata-mata karena pihaknya tak ingin ada anak didik yang terkena Covid-19.

(Asep R. Rasyid)