WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi, Yusup Gunawan. SE, menyebut, wakaf bukanlah hal yang baru dalam ajaran Islam. Wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya terus mengalir.
“Dalam Al-Qur’an dan hadis, banyak dalil yang menguatkan keutamaan wakaf sebagai bentuk kebaikan yang berkelanjutan,” terang Yusuf pada Podcast yang digelar PDM Kota Sukabumi dengan tema Integrasi Inovasi Waqf-Preneurship dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di Pusat Kegiatan Muhammadiyah Kota Sukabumi, di jalan Balandongan, Baros, Kota Sukabumi, Kamis (12/6/25).
Yusup menyebutkan, salah satu bentuk inovasi dalam perwakafan yang berkembang di era kontemporer adalah wakaf uang. Meskipun merupakan bentuk wakaf baru (mu’asirah), para ulama telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini sejak masa tabi’in.
“Imam al-Zuhri, salah seorang ulama besar pada masa tabi’in, pernah mempertanyakan tentang penggunaan uang untuk wakaf. Kemudian, Imam Zufar, murid dari Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafi), memberikan pandangan bahwa wakaf uang diperbolehkan. Pandangan ini membuka ruang ijtihad dalam menyikapi bentuk-bentuk harta modern yang bisa diwakafkan, termasuk uang,” ujarnya.
Menurut Yusup, dalam konteks Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafi’i, pandangan kontemporer membolehkan wakaf uang sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.
“Selama uang tersebut dijaga pokoknya dan yang dimanfaatkan adalah hasil atau keuntungannya, maka hukum wakaf uang dapat disesuaikan dengan prinsip-prinsip wakaf yang berlaku. Dengan demikian, wakaf uang bukanlah sesuatu yang hina, melainkan bagian dari inovasi untuk menjawab kebutuhan zaman dan mendukung pembangunan masyarakat,” kata Yusup.
Wakaf uang, lanjut Yusup, memiliki dua pendekatan umum, seperti wakaf uang yaitu memanfaatkan aset bergerak berupa uang yang diinvestasikan, dan hasilnya digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lainnya, serta wakaf melalui uang, yaitu uang yang dikumpulkan digunakan untuk membeli atau mengelola aset bergerak (misalnya bangunan, tanah, sekolah) untuk dimanfaatkan secara wakaf.

“Kesimpulannya bahwa wakaf uang menjadi salah satu inovasi untuk mencapai kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PDM Kota Sukabumi, Dr. Yana Fajar FY Basori., M.Si., melihat bahwa potensi agraria untuk wakaf salah satunya adalah tanah-tanah negara yang tidak termanfaatkan secara optimal (terlantar) dapat dikelola oleh nazhir untuk kepentingan umat melalui wakaf produktif.
Menurut Yans, pemerintah daerah (lemda) memiliki 23 wewenang otonom yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung integrasi wakaf uang dalam rencana pembangunan.
“Jelas ini diperlukan inovasi dari lemerintah daerah terutama dalam hal tata kelola aset. Selain itu keberanian dan komitmen untuk mengintegrasikan wakaf uang ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan lemda bersama yayasan membangun inovasi wakaf uang yang kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Yana menjelaskan bahwa wakaf uang akan menjadi solusi nyata apabila terintegrasi dalam kebijakan publik dan perencanaan pembangunan daerah. “Tantangan utama dari pengembangan wakaf uang saat ini adalah bagaimana mewujudkan integrasi dan inovasi. Definisi inovasi di antaranya kelembagaan, sumber daya, teknologi, ketentuan hukum dan peraturan yang jelas,” terang Yana.
Di samping itu, Yana menilai perlunya dilakukan studi kelayakan dalam setiap implementasi wakaf uang agar tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. “Bagaimana uang ini terintegrasi dengan layanan publik?” kataya.
Dalam Podcast yang Solahudin Al Ayubi (Ketua LDK PDM Kota Sukabumi) itu juga hadir Andri Sumarna, M.Si., Wakil Ketua PDM Kota Sukabumi (Korbid Hukum, HAM, Lingkungan Hidup, Hikmah dan Kebijakan Publik) sebagai narasumber lainnya.
Jenal