Pedagang Pasar Banjaran Beraudensi dengan DPRD, Ketua Komisi B: Revitalisasi Pasar Banjaran Sesuai RPJMD

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Revitalisasi Pasar Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, sebetulnya telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2021-2024 yang penyusunannya dibahas oleh eksekutif dan legislatif.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Praniko Imam Sagita setelah menerima audiensi perwakilan Pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran di Ruang Rapat Komisi B DPRD setempat, Jum’at (23/06/23) siang.

“Apabila dikaitkan dengan Visi dan Misi Bupati Bandung, maka pembangunan Pasar Banjaran merupakan bagian dari kesepakan visi misi yang dituangkan dalam RPJMD dan dijalankan oleh Pemkab Bandung,” jelasnya.

Praniko menyebutkan, dalam audensi itu para pedagang Pasar Banjaran menyampaikan lima tuntutan. Pertama, adanya kepastian pembangunan Pasar Banjaran. Kedua, segera mengosongkan dan membongkar pasar lama yang dimiliki pemerintah.

Ketiga, segera mempersatukan pedagang agar tidak membingungkan konsumen. Keempat, segera menata PKL agar tidak kembali berjualan di sepanjang jalan raya Banjaran, dan kelima, segera memberikan kejelasan dan penjelasan terhadap masyarakat pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Praniko Imam Sagita.

Mewakili Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko berharap pembangunan atau revitalisasi pasar tersebut dapat terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tadi juga mendengar ada sekitar 1.400-an pedagang yang sudah setuju dan diwakilkan oleh beberapa orang yang datang tadi dan mendesak (pembangunan Pasar Banjaran),” ungkap Praniko.

Dia juga menyebutkan, dalam dua hari terakhir Komisi B menerima audensi dua kelompok pedagang Pasar Banjaran. Hari ini yang beraudensi adalah para pedagang yang mendukung Program Revitalisasi Pasar Banjaran, sedangkan sehari sebelumnya menerima audiensi dari para pedagang yang menolak revitalisasi tersebut.

“Kalau ini dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan ekses tidak baik dan akan menimbulkan ancaman kamtibnas di lapangan. Kita tidak menginginkan itu. Kami minta pemerintah daerah betul-betul menyikapi permasalahan ini sesuai aturan dan tegas mengambil keputusan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Praniko juga berharap, para pedagang yang belum menyetujui revitalisasi Pasar Banjaran, hendaknya dapat menghormati proses peradilan yang saat ini masih berlangsung di PTUN. Baik di dalam putusan sela maupun putusan yang sudah dibacakan di lapangan, Praniko menuturkan bahwa sebelum putusan akhir PTUN ditetapkan, tidak ada klausal untuk menghentikan proses revitalisasi.

“Kita tunggu putusan akhir PTUN, apakah revitalisasi Pasar Banjaran itu akan ditunda atau tidak,” katanya.

Lily Setiadarma