Pelipatan dan Sortir Selesai, KPU Sukabumi: Ada 1.006 Lembar Surat Suara Rusak

Petugas yang dipekerjakan KPU Kabupaten Sukabumi saat melakukan Sortir Lipat Surat Suara.

WARTAPARAHYANGAN,COM

SUKABUMI –  Setelah melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 selama tujuh hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan sebanyak 1.006 lembar rusak.

         Menurut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, kerusakan surat suara tersebut antara lain ditemukan titik di salah satu gambar paslon, ada lipatan di gambar, dan gambar warna paslon kurang bagus, bolong dan Buram. Nantinya Surat suara yang rusak itu, dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan.

         “Surat suara rusak tersebut setelah dikumpulkan nantinya kemudian dimusnahkan dan meminta kepada percetakan untuk diganti yang baru, sesuai jumlah sama dengan yang rusak, “jelas Ferry di tempat Gudang KPU Sabtu yang lalu.

        Dijelaskan pula,  untuk sortir dan pelipatan surat suara itu dengan melibatkan 200 tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Proses kerjanya dibagi dua Shif kerja, siang dan sore sampai malam. Selain mendapatkan pengawasan dari KPU, Bawaslu juga memonitoring setiap kegiatan penyortiran. Adapun untuk jumlah surat suara yang di lakukan sortir lipat (sorlip) sebanyak 1.861.619 surat suara.

       “Sebanyak 1.006 surat suara rusak, 1.860.613 dalam kondisi baik. Sebelum pencoblosan tentunya kami meminta kepada percetakan untuk dikirim ulang sisanya yang rusak, “tukasnya seraya menambahkan selanjutnya surat suara akan didistribusikan ke PPK Kecamatan.

         Menurutnya, tenaga kerja sortir dan pelipatan surat suara di dibrikan honor sesuai dengan UMR. Kegiatan sortir surat suara, kata dia, dilakukan di ruang tertutup dengan diawasi petugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berawal dari mencuci tangan dengan sabun, kemudian petugas KPU mengukur suhu tubuhnya, dan kemudian disemprotkan kedua tangan dengan handsanitizer, mengisi daftar hadir.  

UJANG S. CHANDRA