Sederhanakan Birokrasi, Bupati Sukabumi Hapus Jabatan Pengawas Struktural Menjadi Fungsional

Suasana pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi, Rabu (29/12/21).
WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Menjelang tahun 2022, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghapus semua jabatan Pengawas / struktural eselon IV menjadi pejabat fungsional. Tujuannya, untuk penyederhanaan birokrasi dalam meningkatkan pelayanan cepat kepada masyarakat. Proses penyederhanaan itu sekaligus melantik para pejabat fungsional pada 29 Desember 2021 di gedung Pendopo Sukabumi.

Ganjar Anugrah
Seperti dijelaskan Ganjar Anugrah, Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Sukabumi bahwa, kebijakan ini merupakan salah satu prioritas kerja dari Presiden Jokowi periode kedua (2019-2024). Penyederhanaan birokrasi dimaksud untuk mempercepat layanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan publik akan lebih mudah, cepat, dan biaya murah. Melalui penyederhanaan birokrasi dapat memberikan layanan prima, salah satunya diterapkan paradigma agile governance (layanan yang gesit). Paradigma ini mendorong sistem birokrasi untuk bekerja lebih strategis, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan di era revolusi industri 4.0, sehingga layanan prima dapat segera dicapai.
“Bupati merespon cepat dengan merealisasikan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga memastikan jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi Pemerintah agar berjalan sebagaimana mestinya.”kata Ganjar.
Namun tutur Ganjar, ada eselon IV yang tidak terkena penghapusan menjadi fungsional, yaitu Satuan Kerja Polisi Pamong Praja, Satuan Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan satuan kerja tingkat kecamatan. Begitu pun di setiap Satuan Kerja Dinas / Badan yang tidak terkena penghapusan adalah bidang Sekretariat, yaitu sub bidang atau kasie bidang Umum / Kepegawaian dan bidang Keuangan.
“Intinya, kepala bidang atau kepala bagian di setiap satuan kerja tidak ada lagi pejabat eselon IV dengan sebutan Kasie, dan Kasubag. Semuanya menjadi pejabat fungsional. Jumlah seluruhnya yang disederhanakan 342 orang pejabat fungsional. “tuturnya.
Ditambahkannya, salah satu bentuk upaya Pemkab Sukabumi dalam penyederhanaan Struktur Birokrasi menjadi beberapa model dengan mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/467/KT.01/2021 tangga 27 Mei Poin B terkait Model Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dijelaskan pula, berdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 061/5875/OTDA tanggal 10 September 2021 perihal capaian Penyederhanaan struktur organisasi perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Jabatan Administrasi yang disetujui dengan capain penyederhanaan struktur untuk Kabupaten Sukabumi adalah 100%.
Kemudian terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/572/OTDA tanggal 27 Desember 2021 Perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah se Provinsi Jawa Barat, jabatan Administrasi yang disederhanakan berdasarkan disetujui yaitu 346 (tiga ratus empat puluh enam). Karena 4 pejabat memasuki batas usia pension, jadi jumlah yang disederhanakan ke jabatan fungsional adalah 342 Pejabat structural. Yaitu 3 Kepala Bidang dan 339 Kepala sub bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub bagian di 33 Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
UJANG S. CHANDRA