Wartaparahyangan.com
SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga terdampak covid – 19 pada hari Selasa, 12 Mei 2020, di Gedung Bappeda Kota Sukabumi.
Bantuan sejumlah 10 ribu paket sembako tersebut dibagi kedalam 2 tahap penyaluran. Tahap I disalurkan 5 ribu paket dan Tahap II yang direncanakan minggu depan akan disalurkan 5 ribu paket sembako lainnya. Paket sembako senilai Rp. 250 ribu disalurkan melalui setiap Kecamatan.
Wali Kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi menyediakan 40 ribu paket sembako selama 4 bulan atau 10 ribu paket sembako per bulan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. Paket sembako ini untuk warga tidak mampu dan telah tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), serta bagi warga tidak mampu karena penghidupannya terdampak covid – 19 dan belum tercatat dalam DTKS.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga meminta para Camat dan Lurah aktif untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait JPS. Termasuk melakukan penyisiran kepada warga tidak mampu sesuai dengan kategori penerima JPS namun belum mendapatkan bantuan.
Wali Kota juga meluncurkan call centre Halo Sosial dengan nomor telepon (0266) 245 223, dan Whats App 0857 2271 0261 serta Instagram @dinsosktsmi dan Facebook Dinas Sosial Kota Sukabumi. Hal ini untuk dimanfaatkan warga dan untuk bertanya mengenai JPS. Selain itu warga juga bisa mengecek data penerima JPS melalui website covid19.sukabumikota.go.id.
BUNDA SITI –