Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021, Setiap Anak di Cianjur Berhak Atas Layanan Kesehatan dan Pendidikan yang Paripurna

Inilah Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang KLA di Kabupaten Cianjur.
WARTAPARAHYANGAN.COM
SEBAGAI generasi penerus pembangunan, setiap anak di Kabupaten Cianjur berhak menerima yang terbaik dalam hal layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan yang paripurna, sehingga hasil pembangunan Kabupaten Cianjur ke depan akan lebih baik dari sekarang.
Penegasan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak.
Sejauh ini, Kota Layak Anak (KLA) memang menjadi sebuah ikhtiar pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Berdasarkan pendapat para ahli, KLA merupakan kota yang harus mempunyai sistem pembangunan berbasis kota hak anak dengan di dalamnya terdapat jaminan untuk perlindungan terhadap anak.
Sementara istilah KLA itu sendiri diperkenalkan pertama kali di Indonesia oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak.
Di Cianjur, implementasi KLA selama ini mengacu kepada dasar pertimbangan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 butir (a), dimana antara lain disebutkan bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar.

BUNDA PAUD Kabupaten Cianjur, Anita Sincayani Herman, sedang melakukan bimbingan khusus kepada anak usia dini di halaman pendopo Cianjur, beberapa waktu lalu.
Maka terkait soal itu, Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kabupaten Cianjur, Anita Sincayani Herman, menyebut dirinya akan terus andil memberikan ruang bagi pemenuhan hak-hak anak seperti yang diamanatkan oleh Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak.Di antaranya pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraannya. Dalam hal ini, hak dimaksud meliputi anak-anak penyandang disabilitas. Mereka (anak-anak yang cacat secara fisik) harus dipastikan mendapatkan haknya dengan utuh.
Secara kodrati, menurut Bunda PAUD Anita Sincayani Herman, anak adalah dambaan keluarga yang diharapkan dapat meneruskan keturunan dengan kualitas yang lebih baik. Selain itu anak adalah asset bangsa dan generasi penerus. Di tangan merekalah terletak hari kemudian Indonesia. Salah satunya kemajuan bidang elektronik dan komunikasi.
Banyak pendapat, inovasi teknologi di tataran global dewasa ini demikian maju pesat. Tetapi disebutkan bahwa kemajuan dimaksud tidak seluruhnya menyebabkan selalu berdampak baik. Salah satunya, seperti yang bisa kita cermati saat ini, inovasi teknologi di antaranya telah berdampak terhadap lemahnya jaringan kekerabatan. Dalam hal ini, maka anak lah yang pertama merasakan akibatnya. Karena sibuknya orang tua dalam memenuhi berbagai macam tuntutan zaman, misalnya, maka anak-anak pun terpaksa harus kehilangan kehangatan keluarga dan rasa aman.
Terpenuhinya hak-hak anak secara paripurna, sangat mungkin terwujud dengan baik, manakala Pemerintah Daerah (Hukumnya Wajib) menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan bagi warganya, serta setiap keluarga dapat menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya secara optimal dalam konteks yang sama pula.
Bunda PAUD Anita Sincayani Herman menegaskan, orang tua siswa PAUD dituntut harus lebih kreatif memberikan cara agar anak mereka tak ketinggalan informasi ataupun pengetahuan. Kreativitas diperlukan pada situasi dan kondisi pandemi covid-19 sekarang. Di antaranya bisa meningkatkan belajar di rumah.
Setiap anak, kata dia, harus mendapatkan akses pendidikan dan pelatiahan yang berkualitas tanpa diskriminasi, Contohnya adalah terus mendorong inklusi, memperluas pendidikan kejuruan formal nonformal, mendorong terciptanya nuansa yang ramah dengan mengaplikasikan konsep disiplin tanpa kekerasan dan rute aman, selamat ke dan dari sekolah.
Dalam konteks di atas, Bunda PAUD menyebut simpulnya adalah keluarga berkewajiban untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang bagi menyiapkansumber daya manusia (SDM) anak-anaknya.
Di sisi lain, anak Indonesia sudah barang tentu, berhak atas perlindungan dari negara, di antaranya seperti ketika anak berhadapan dengan masalah hukum, anak dalam situasi eksploitasi (akibat terancam) serta anak yang terjerat dalam situasi konflik. Dalam kondisi serupa ini negara wajib hadir untuk memperlindungan khusus.
Secara umum, perkembangan terkait pemenuhan hak dasar yang meliputi kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan anak di Kabupaten Cianjur, sejauh ini mendekati kesesuaian dengan harapan banyak pihak, di antaranya berkat beberapa program pemerintah daerah menyangkut pemenuhan hak dasar anak bisa bersinergi antara institusi terkait yang bekerjasama dengan Bunda PAUD.
Deden Sukmayadi