BANDUNG –Warta Parahyangan
Akreditasi tak hanya berlaku di pendidikan formal (sekolah), pendidikan nonformal seperti pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) kini berlomba-lomba mendapatkan akreditasi.
Seperti PKBM Ulil Albab Jl. Cicukang no. 18 Desa Mekar Rahayu Kec. Margaasih Kab. Bandung, saat ini sedang mengikuti program penilaian kinerja untuk menuju akreditasi.
“Kalau penilaian kinerja kami sudah turun langsung kami daftarkan akreditasi,”kata Darusman BA, ketua PKBM Ulilalbab saat di hubungi wartawan lewat sambungan telpon selularnya, Senin (23/10). Diakui Darusman , akreditasi sangat dibutuhkan untuk legalitas lembaga yang diakui dan mandiri serta bisa mengakses dana bantuan dari pemerintah. “Selain itu juga bisa mudah mengajukan pemagangan manajemen,”katanya.
Hal yang sama dikatakan H. Cecep Hidayat S.Sos, SPd, Ketua PKBM Hidayah desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kab. Kab. Bandung menurutnya, dengan akreditasi ada kebanggan tersendiri bagi lembaganya. Alhamdulilah untuk PKBM Hidayah sudah terakreditasi.
Sayangnya, masyarakat belum terlalu paham dan seolah-olah acuh tak acuh dengan akreditasi ini.
“Masyarakat berpikir yang penting dapat ijazah kejar paket sudah cukup. Mereka tidak melihat apakah lembaganya itu terakreditasi atau tidak. Padahal akreditasi ini jaminan kualitas,”katanya
Sementra menurut Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung DR. H. Juhana MM. Pd, yang diwakili Kepala Seksi Penmas dan Kesetaraan Disdik Drs. H. Tedi Priatna MM. Pd, mengatakan, di tahun 2017 ini Bidang PNF menargetkan sekitar 55 lembaga PKBM yang ada di Kab. Bandung bisa terakreditasi, sejauh ini baru ada 5 lembaga PKBM yang sudah terakreditasi yang dibantu Pemkab. Bandung.
Oktober ini, misalnya, ada sekitar 13 PKBM yang akan di akreditasi, secara persiapan administrasi,” Alahamdulilah sudah mengacu ke 8 setandar dan sudah didaftarkan,” katanya. Pelaksanaan akreditasi berlangsung dari tanggal 23 – 30 Oktober mendatang. PKBM yang akan diakreditasi langsung dikunjungi oleh TIM BAP Provinsi.
PKBM yang akan diakreditasi bulan Oktober ini adalah PKBM Attarbiah, Suryani, Ulil albab, Bina warga, Qomariah, Azikro, Babusalam al gifari, Gemilang, Saudara Sejiwa, Mirajul ummah, Sumber arum, Tunas Bangsa dan PKBM Babusalam Baleendah
H. Tedi mengatakan, “meski tanpa ijin operasional sebenarnya lembaga PKBM sudah mendapat pengakuan sosial dari masyarakat. Ini terbukti dengan banyaknya peserta didik yang mendaftar di lembaga itu. Namun untuk legalitas harus di daftarkan di Dinas Pendidikan dan di ajukan NPSN-nya supaya terdaftar di Dapodik online, sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan BOP (Biaya Operasional Pendidikan).
“Jika lembaga tidak terdaftar maka lembaga tersebut dianggap belum terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia karena menyangkut tentang kevalidan data.” Selanjutnya, Dinas Pendidakan akan kejar target Akreditasi.
Lembaga PKBM harus cepat mendaftarkan atau menyesuaikan lembaga dan mengikuti program Akreditasi karena untuk memberi kepercayaan lembaga tersebut. Namun apabila PKBM nya masih belum didaftarkan juga, kata Tedi, maka lembaga bisa menginduk kepada BKBM yang sudah terdaftar untuk mengikuti ujian paket A, B, dan C . — Lily Setiadarma