PPDB Kabupaten Bandung Dibagi Dua Tahap

Kegiatan jelang PPDB di SMPN 1 Pasirjambu, Senin (8/7).

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana, MM.Pd.,  mengungkapkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dibagi menjadi dua tahap. Yaitu 15-19 Juni 2020 adalah PPDB untuk Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas. Sementara pada tanggal 22-26 Juni 2020 adalah PPDB untuk jalur zonasi. 

“Setiap sekolah harus mengalokasikan kuota untuk tiap jalur. 50% untuk jalur zonasi, 30% prestasi, 15% afirmasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orangtua caldik (calon peserta didik),” ungkap Juhana.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana, MM.Pd.

Di tengah situasi Pandemi Virus Corona (Covid-19), lanjut Juhana, PPDB ditingkat SMP akan dilakukan secara daring (online). Sedangkan untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual (offline). Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta didik dalam mengikuti PPDB adalah pertama untuk jalur zonasi, berkas yang harus disertakan saat mendaftar, yaitu Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah dan Ijazah Diniyah Takmiliyah. Kedua, untuk jalur Afirmasi, calon peserta didik harus menyertakan Surat Keterangan dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang sudah tersedia di seluruh desa di Kabupaten Bandung. Ketiga, untuk jalur prestasi, orangtua harus melampirkan pula sertifikat kejuaraan dan pakta integritas dari penyelenggara lomba. 

“Pada jalur perpindahan tugas, harus ada surat keterangan mutasi/pindah tugas dan juga pakta Integritas dari pimpinan tempat orangtua bekerja,” sambung Juhana.

Dimasing-masing tingkat, calon peserta didik harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Pertama, untuk persyaratan PPDB ditingkat TK/RA, yaitu akta kelahiran, calon peserta didik kelompok A berusia 4-5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5-6 tahun. Kedua, untuk persyaratan PPDB ditingkat SD yaitu calon peserta didik wajib menyiapkan akta kelahiran, calon peserta didik yang telah berusia 7-12 tahun wajib diterima sekolah tujuan, atau paling rendah calon peserta didik telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bila berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog atau ada surat keterangan dari TK asal, bahwa calon peserta didik mampu mengikuti pelajaran di tingkat SD.

““Meskipun untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual, namun kami mengimbau kepada panitia PPDB di tiap sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” jelas Juhana.

Khusus untuk tingkat SMP, Juhana menyebutkan sejumlah persyaratan pada masing-masing jalur, yang harus dipersiapkan orangtua calon peserta didik, yaitu akta kelahiran, STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SD atau bentuk lain yang sederajat, KK (Kartu Keluarga) asli dan KTP orangtua. Usia anak pada saat mendaftar, maksimal berusia 15 tahun. Lebih jauh, Juhana menguraikan tata cara PPDB online tingkat SMP, dimana orangtua menyerahkan persyaratan kepada guru kelas 6 di sekolah asal secara kolektif. Selanjutnya dibantu operator sekolah, melakukan pendaftaran melalui aplikasi PPDB sesuai tujuan sekolah.

“Tanggal 29 Juni hingga 7 Juli, panitia PPDB di SMP atau sekolah tujuan, akan memverifikasi dokumen yang diunggah sekolah asal. Bila syarat pendaftaran sudah lengkap dan diverifikasi, masing-masing pendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran. Kemudian pada tanggal 8 Juli, akan dilakukan pengumuman penetapan caldik yang sudah sesuai dengan ketentuan sekolah tujuan. Dan tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020,” pungkasnya.

Lily Setiadarma