Pengamat Politik Pertanyakan, Perlukah Misi -Misi Calon Pilkada Diverifikasi?

Ilustrasi: KPU.go.id

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Pengamat politik dan ilmu pemerintahan Djamu Kertabudi mempertanyakan, perlukah Visi Misi Paslon di Verifikasi? Sesuai dengan ketentuan Pemerintah, kata dia, Analisis dan Verifikasi Visi Misi Paslon dalam Pilkada merupakan salah satu Tugas Lembaga KPU dan Bawaslu,  sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, hal itu disampaikannya pada wartawan  melalui hubungan telpon Minggu 20 Desember 2020.

Djamu Kertabudi

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bandung sudah menetapkan pasangan Bedas (DS-Sahrul) sebagai pemenang Pilkada 2020 dengan raihan suara 53 persen. Namun di balik penetapan KPU tersebut kemudian bermunculan opini bahwa penyelenggara Pilkada tidak memverifikasi visi misi paslon, sehingga menjadi bahasan di linimasa.

“Pilkada 2020 Kabupaten Bandung tinggal menyelesaikan tahap akhir yaitu agenda Pelantikan Bupati/Wabup definitif,  dan yang memiliki hajat acara ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena acara Pelantikan dilaksanakan secara serentak bagi delapan daerah yang melaksanakan pemilihan Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil,” kata Djamu.

Namun demikian, dalam pendekatan hukum Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini sedang menangani berbagai pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada dari berbagai pihak khususnya mengenai dugaan “money politic” atau politik uang.

“Sesuai ketentuan perundangan bahwa “money politik” didefinisikan berupa “menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih,” jelasnya.

Yang lebih menarik, Kata Djamu,  terdapat pengaduan masyarakat yang merupakan pelimpahan dari Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran Pilkada pada Visi Misi salah satu Paslon, yang saat ini dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Sentra Gakkumdu. 

Djamu menegaskan, dalam menyikapi hal ini, baik Ketua Bawaslu Kahpiana, maupun Ketua KPU Agus Baroya, dalam salah satu media online menyampaikan pendapat serupa, bahwa proses verifikasi terhadap Visi Misi Paslon dua lembaga ini hanya sebatas verifikasi administrasi saja, tidak sampai kedalam kontennya, kemudian menyatakan bahwa “itu bukan wewenang kami, apalagi mengatur-ngatur, karena kami bukan bagian dari tim,” jelas Djamu menirukan kutifan Bawaslu dan KPU dimedia online.

Hal ini diatur oleh masing masing Paslon. “Dalam konteks ini apabila kita perhatikan salah satu persyaratan pencalonan yang wajib disampaikan kepada KPU sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf q  Peraturan KPU No.1 Tahun 2020 berbunyi “naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Paslon,” tuturnya.

Pertanyaannya, bagaimana kalau ada Visi, misi dan Program Paslon yang tidak selaras dan tidak mengacu RPJP Daerah ini?

Lebih Jauh Djamu mengatakan, bahwa hal verifikasi visi misi bersifat wajib. Kalau KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung merasa tidak berwenang melakukan verifikasi konten Visi, misi dan program Paslon ini, lantas lembaga mana yang berwenang ?.

Sebagai bandingan, kata Djamu “Kita Lihat (Contoh), KPU Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) provinsi Sulawesi Selatan saat verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, lembaga ini mengembalikan Dokumen Visi, misi dan Program keempat Paslon karena tidak menggambarkan pembangunan berkesinambungan karena tidak ada sinkronisasi dengan RPJP Daerah yang bersangkutan.  Sehingga, Paslon diberi kesempatan melakukan revisi,” katanya.

Dengan demikian, kiranya pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan visi, misi dan program Paslon tertentu dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / Pilkada (DKPP). Namun dalam proses peradilan DKPP, tidak berkaitan dengan keabsahan rekapilutasi hasil perhitungan suara KPU.

“Hanya berkenaan dengan kemungkinan sanksi administratif bagi penyelenggara pilkada apabila terbukti melakukan pelanggaran. Adapun kasus lainnya yang berkaitan dengan dugaan “money politik”, melalui Sentra Gakkumdu dapat dilimpahkan pada peradilan umum kasus Pidana,” pungkasnya.

Lee