WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu, Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd., mengklarifikasi kabar pungutan biaya menjelang acara pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas SDN Cisondari 01. Ia menegaskan kegiatan tetap berjalan tanpa membebani orang tua.
Klarifikasi disampaikan Hj. Tati melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/6/2026) sore, setelah menerima laporan dari Kasi Pendidikan. Ia bersama Pengawas Eka dan Ketua PGRI Kecamatan Pasirjambu, Cardi Fardiana, S.Pd., M.Pd., langsung mendatangi sekolah.
“Akhirnya uang yang sudah diterima melalui koordinator kelas dikembalikan ke orang tua. Jadi pelaksanaan pelepasan dan kenaikan kelas akan tetap berjalan tanpa ada pungutan kepada orang tua,” tulis Hj. Tati.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 01 mengeluhkan adanya beban biaya jelang acara 27 Juni 2026. Perwakilan wali murid menyebut siswa kelas VI diminta membayar Rp250 ribu untuk pelepasan, ditambah Rp50 ribu untuk make up dan Rp100 ribu untuk kostum.
Tak hanya itu, ada iuran ulang tahun wali kelas Rp10 ribu dan biaya kolektif pendaftaran SMP Rp20 ribu. Siswa kelas I-VI juga diminta kontribusi Rp30 ribu per anak. Orang tua mempertanyakan penggunaan uang kas kelas V-VI yang disebut untuk cenderamata guru.
Menurut Hj. Tati, sejak rapat, pengawas sudah mengarahkan agar acara pelepasan kelas 6 dan kenaikan kelas digelar sederhana dan tidak memungut biaya dari orang tua.
“Duka Pa, karena tadinya juga sekolah mah mau sederhana sesuai arahan pengawas setiap rapat. Mengadakan acara pelepasan kelas 6 dan kenaikan kelas mah boleh, tapi tidak boleh memungut biaya dari orang tua. Itu mah atas keinginan orang tua,” ujarnya.
Surat klarifikasi dari pihak sekolah, kata Hj. Tati, sudah dibuat dan akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung .
Kasus tersebut jadi pengingat bagi sekolah-sekolah lain bahwa kegiatan kelulusan harus sesuai Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan terkait kegiatan rutin sekolah.
Lily Setiadarma

















