Pernikahan di Bawah Umur Marak di Jabar, Golkar Ajak HWK Terdepan Berikan Pemahaman kepada Masyarakat

Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi keynote speech dalam Sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Hotel Horison Bandung, Jl. Pelajar Pejuang 45, No. 121 Bandung, Jumat (10/2/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pernikahan di bawah umur di Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu Golkar mengajak Himpunan Wanita Karya (HWK) untuk terjun ke lapangan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah tersebut.

“Kami mengajak HWK menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman bahwa pernikahan di bawah umur itu selayaknya dihindari. Hal ini dalam rangka mewujudkan generasi bangsa yang lebih baik,” kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Kang Ace, begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily disapa, menyampaikan hal itu saat menjadi Keynote Speech Kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Hotel Horison Bandung, Jl. Pelajar Pejuang 45, No. 121 Bandung, Jumat (10/2/2023).

Disebutkan Kang Ace, masalah pernikahan di bawah umur itu kiranya harus menjadi perhatian semua pihak. “Jangan sampai anak yang baru berumur 18 tahun yang seharusnya masih belajar di sekolah karena persoalan tertentu justru ia harus memilih menikah atau dinikahkan,” paparnya.

Padahal, lanjut Kang Ace, anak Indonesia adalah aset bagi bangsa. Pernikahan usia muda atau pernikahan dini akan berdampak pada kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan generasi berikutnya.

Ia juga menjelaskan, pasca pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu lebih dari 35 ribu anak Indonesia telah menjadi yatim atau piatu bahkan yatim piatu. Mereka kini tinggal atau diasuh oleh hanya satu orang tua, ibu atau ayahnya. Ada juga yang diasuh kerabat bahkan tetangganya.

Kejadian seperti itu tentu saja menjadi masalah serius karena memicu persoalan lanjutan bagi anak-anak Indonesia pasca Covid terjadi. “Sebab itu harus ada solusi menyeluruh bagi persoalan ini,” ujar Kang Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dihadapan para peserta dan pengurus DPD HWK Jawa Barat yang hadir.

Kang Ace menegaskan, sebagai pimpinan Komisi VIII, pihaknya telah menginisiasi UU Perlindungan Yatim Piatu. “Anak-anak yatim piatu sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dari negara, mereka tidak boleh tidak terurus,” tegasnya.

Provinsi Jawa Barat, kata Kang Ace, menjadi salah satu daerah yang tingkat angka kelahirannya tertinggi. Karena itu perhatian serius terhadap perlindungan perempuan dan anak menjadi sangat penting.

“Kunci bagi kemajuan bangsa adalah anak-anak kita hari ini, termasuk mereka yang menjadi yatim dan yatim piatu. Setiap diskriminasi terhadap anak, bila bangsa ini mau maju, harus dilawan,” tegas Kang Ace.

Asep R. Rasyid