WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI — Pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 akan berbeda dibandingkan Pilkada sebelumnya. Hal ini karena dalam kondisi pandemic Covid-19 yang belum reda seluruhnya. Untuk itu akan diterapkan protokol kesehatan sebagai bagian penting yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya.
Demikian kesimpulan hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Jumat beberapa waktu yang lalu. Rapat koordinasi yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri RI secara daring itu diikuti 270 Kepala Daerah, Ketua KPU dan Bawaslu yang akan melaksanakan Pilkada serentak. “Pilkada dalam kondisi Covid 19 ini harus bisa mengatur dan membatasi jumlah orang supaya tidak terjadi penumpukan,”kata Fery Gustaman, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi.
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Perppu No. 2 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. “Kita harus melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut tutur Fery, akan ada perubahan tahapan dan adaptasi penyelenggaraannya. Sebab, pelaksanaan tahapan Pilkada kali ini ditengah pandemi covid 19. Setiap tahapan dan kegiatan akan menggunakan protokol kesehatan,” terangnya.
Semetara dalam kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, tahapan Pilkada akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Sementara pencoblosan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. “Tahapan ke enam akan mulai dilaksanakan pada 15 Juni,“ katanya seraya mengajak semua pihak, bahwa Indonesia mampu melaksanakan Pemilu Daerah di tengah tantangan covid 19 dan pemilu harus lancar tanpa ada konflik.
“Tunjukan pada dunia, bahwa kita mampu melaksanakan pemilihan di tengah covid 19, meskipun lebih repot dibandingkan sebelumnya,” tandasnya.
UJANG S. CHANDRA