Pilkades 247 Desa di Cianjur Berlangsung Aman

Didampingi Hj. Anita Sincayani dan Ketua Abpednas Kabupaten Cianjur Rini Pudji Astuti (kanan), Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman (kedua dari kiri) memantau pelaksanaan Pilkades, di antaranya di desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Minggu (23/2).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cianjur H. Herman Suherman menilai secara umum pelaksanaan perhelatan politik masyarakat desa di 247 desa di Kabupaten Cianjur pada Minggu (23/2), sejauh ini berlangsung relatif aman.

Bahkan yang menggembirakan lagi, kata Herman, antusias warga untuk memberikan hak pilihnya, sangat tinggi.

“Dari pemantauan saya di beberapa desa, pelaksanaan Pilkades ini berjalan dengan aman, dan warga antuasias memberikan hak pilihnya,” kata Herman yang melakukan pemantauan setelah dia dan istrinya, Hj. Anita Sincayani, memberikan hak pilihnya di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, karena Herman tinggal di desa tersebut.

Desa-desa yang dikunjungi Herman, antara lain Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah, Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu, Cibiuk Kecamatan Ciranjang, dan Kertamukti Kecamatan Haurwangi.

Di desa-desa itu Herman juga menitipkan pesan kepada para calon kades dan warga setempat untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketenteraman hingga Pilkades selesai. “Kondisi keamanab yang saat ini kondusif, harus terus dijaga,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Cianjur, Rini Pudji Astuti, yang mendampingi Plt. Bupati Cianjur melakukan monitoring Pilkades.

“Sepanjang yang kami pantau, Pilkades terlaksana dengan aman. Begitu juga laporan yang kami terima dari anggota BPD di desa-desa dan kecamatan di Cianjur selatan, bahwa Pilkades berlangsung relatif aman,” papar Rini.

Hanya memang, kata Rini, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari dinas terkait untuk pelaksanaan Pilkades mendatang.

“Di beberapa desa, ada warganya yang tidak mendapat surat panggilan untuk nyoblos. Kami mencoba memberikan solusi, yang disepakati para calon kades. Pjs. Kades dan  dan panitia Pilkades setempat. Tapi solusi ini ditolak oleh dinas terkait, dengan alasan itu bisa menjadi bola panas,” kata Rini.

Solusi tersebut, yakni warga yang tidak mendapat surat panggilan, dibolehkan nyoblos asal memperlihatkan e-KTP, KK asli, atau Suket asli dari Disdukcapil Cianjur.

Tapi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menolak hal itu.

“Dasar rujukan sudah jelas terkait Syarat Pemilih dan Pendaftaran Pemilih dapat dilihat di Permendagri 112 Th 2014 psl 10 sd 20; Perda No 5 Th 2015 psl 10 dan 11 dan Perbup 41 Th 2015 psl 37 sd 49,” kata Asep Koswara dari DPMD Cianjur, sebagaimana disampaikan Rini kepada WartaParahyangan.com

Rini mengakui memahami alasan tersebut. Namun pihaknya berharap, kejadian semacam itu harus menjadi catatan agar kasus serupa tidak terulang di Pilkades mendatang.

(Asep R. Rasyid)