• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • PTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024
  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov

Politik

Terkait Dugaan Lakukan Pidana Pemilu, Kubu Nia-Usman Akan Seret Dadang-Sahrul ke Meja Hijau

Redaksi Warta Parahyangan 14 December 2020

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Tim pemenangan paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) akan menyeret paslon bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) ke meja hijau. 

Dadang Rusdiana

Penyeretan ke meja hijau tersebut dilakukan atas dasar temuan dugaan tindakan pindana yang telah dilakukan pasangan Bedas di kontestasi Pilbup Bandung 2020. 

Juru Bicara Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan Dadang Rusdiana menuturkan, dugaan tindakan pidana pemilu tersebut akan segera didesak untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat. 

“Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggung jawabkan di mata hukum,” kata Dadang Rusdiana di Soreang, Senin 14 Desember 2020.

Menurut Darus sapaan akrabnya, visi misi yang ditetapkan pasangan Bedas berisi quantifisir visi. Artinya, di dalam visi pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kelada lembaga-lembaga masyarakat. 

“Seperti menjanjikan yang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Dan ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” katanya. 

Kata Darus, dalam pasal tersebut tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maunpun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Dirinya pun menyayangkan KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan ada  Pembiaran visi misi pasangan Bedas. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas memuat sejumlah pelanggaran. 

“Sehingga pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal ini pelanggaran dan jelas-jelas pidana. Sayang saja KPU Kabupaten Bandung bersikap begini,” kata dia. 

Darus mengatakan hukuman pelanggaran tersebut sangat jelas dan tegas. Apalagi KPUD Kabupaten Bandung tidak memverifikasi visi dan misi calon secara jeli. 

“Visi itu kan sebenearnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan RW atau guru ngaji dan lain-lain. Rumusannya harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hulum dalam UU Pilkada,” kata Darus. 

Lee

SHARE THIS:

Related Posts

KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024

Politik /

KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024

Partisipasi Masyarakat Tembus 81,6 Persen, Bupati Apresiasi Penyelenggaraan Pilkades

Politik /

Partisipasi Masyarakat Tembus 81,6 Persen, Bupati Apresiasi Penyelenggaraan Pilkades

Bupati dan Wabup Bandung Pecah Kongsi? Ini Disesalkan Institut Jamparing

Politik /

Bupati dan Wabup Bandung Pecah Kongsi? Ini Disesalkan Institut Jamparing

‹ Sambut Piala Dunia U20, Si Jalak Harupat Terus Berbenah › Jika Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada: Marwan-Iyos Siap Jalankan Visi, Misi dan Program Janji Kampanye

Profil

  • Lulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi AkademikLulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi Akademik

Rehat

  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Wabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global GeoparkWabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global Geopark

Olah Raga

  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024

Ekonomi

  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan KonsumenMelalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • Awana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara PegununganAwana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara Pegunungan
  • Kadis PUPR Cianjur Eri RihandiarMei ini PUPR Cianjur Mulai Menggarap Pembangunan Infrastruktur
  • Pegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat MiduanaPegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat Miduana
  • Politisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHTPolitisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHT

Berita Terbaru

  • PTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan ElektronikPTPN VIII dan BSSN Jalin Kerjasama Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan KonsumenMelalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024
  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh

Pendidikan

  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh
  • Sekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk PembangunanSekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk Pembangunan
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi DigitalĀ  Adalah SDM, Teknologi Dan RegulasiBupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi DigitalĀ  Adalah SDM, Teknologi Dan Regulasi

Budaya

  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022

Back to Top

© Warta Parahyangan 2022
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online