Polres Cianjur Ringkus 4 Tersangka Perampasan Sepeda Motor Milik Mahasiswa Unsur

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Polres Cianjur meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampasan sepeda motor dengan menggunakan sebuah benda menyerupai senjata api.

Mereka melakukan curas atau pembegalan sepeda motor milik mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur (Unsur) di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, para tersangka menakut-nakuti korban menggunakan benda menyerupai senjata api. Tapi setelah diperiksa lebih lanjut, senjata tersebut hanyalah pistol mainan yang tidak dapat menembak atau berfungsi apa pun.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Pangeran Hidayatullah, Cianjur,” ungkap Kapolres Cianjur dalam press release di Tugu Knalpot Ayam Pelung Cianjur, Kamis (24/6/2026).

Saat itu korban dipepet mobil Honda Freed dengan nomor polisi F-1683-WX. Korban sempat berusaha memutarbalikkan kendaraannya, namun tiga orang turun dari mobil, sementara satu orang tetap berada di dalam kendaraan. Salah seorang pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol dari bagian belakang celananya. Pistol tersebut digunakan untuk mengancam korban.

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku mengaku sebagai polisi sambil berteriak, “Polisi, polisi, periksa-periksa”. Salah satu tersangka berinisial MYT kemudian merampas sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri ke arah Cipanas. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri menuju arah Bandung.

Aksi tersebut diketahui anggota Team Jago Presisi yang tengah melakukan patroli, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban. Ia kemudian berhasil diringkus di Jalan Raya Cianjur-Cipanas.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya. Mereka adalah MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan seorang remaja RSW (16) yang masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

“Berdasarkan pengakuan mereka, hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang,” kata Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dewasa dikenakan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan tersangka remaja atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum akan diproses dengan memperhatikan aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Iim Ibrahim/Asep