WartaParahyangan.com
CIANJUR – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berhasil meringkus 5 pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Penangkapan terduga pengedar narkotika tersebut hasil operasi jajaran Satnarkoba Polres Cianjur selama kurang lebih 2 pekan terakhir,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/8/2023).
Ke 5 pelaku tersebut dari dua kelompok berbeda. Yang pertama 4 orang, yakni MA (19), R (28), RA (28), dan AF (27), yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 66,59 gram.
“Sedangkan yang seorang lagi, YS, seorang ibu-ibu berusia sekitar 50 tahun. Ironisnya dia mantan seorang konselor panti rehabilitasi narkoba. Dari tangan YS diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,51 gram,” jelas Kapolres yang didampingi Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona.
Menurut Kapolres, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun atau paling lama ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres juga menyebutkan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menyita minuman karas oplosan jenis roso-roso dari sejumlah kios pinggir jalan di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Dalam operasi selama dua minggu terakhir, kami juga berhasil mengamankan 120 kantong plastik, atau sekitar 120 liter minuman keras oplosan jenis roso-roso dari beberapa kios pinggir jalan,” katanya.
Iim/Asep