WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi mengecam dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan seorang oknum yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, menegaskan bahwa tindakan pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan profesi tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari praktik jurnalistik.
Menurut Ikbal, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
“Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, maupun mencari keuntungan pribadi. Kalau ada seseorang yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan seperti itu, tentu harus dibedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan pribadi yang berpotensi masuk ke ranah hukum,” tegas Ikbal, Selasa (1/9/2026).
Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung di SDN Sukaraja 2.
Kejadian itu disebut disaksikan oleh sejumlah siswa dan orangtua murid. Dalam penelusuran tersebut, pihak sekolah menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, berupa permintaan sejumlah uang yang disertai perkataan bernada tinggi dan intimidatif.
PWI menilai apabila informasi tersebut terbukti, tindakan demikian tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik dan marwah profesi wartawan secara keseluruhan.
Karena itu, permintaan uang, fasilitas, ataupun keuntungan pribadi dengan menggunakan ancaman pemberitaan, tekanan, atau intimidasi, apabila terbukti dilakukan, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
“Pers merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
PWI Kota Sukabumi, lanjut Ikbal, mendukung langkah aparat penegak hukum apabila laporan terkait dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut diproses secara hukum. PWI berharap proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ikbal juga mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, maupun masyarakat agar tidak takut apabila menghadapi dugaan intimidasi atau permintaan uang dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan.
Masyarakat diminta mencatat dan mengumpulkan bukti yang relevan serta menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, jangan takut dan jangan menyelesaikannya dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Jenal











