WartaParahyangan.com
BANDUNG – Ratusan warga yang tergabung dalam aksi solidaritas “Save Pangalengan” menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksanaranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).
Selain masyarakat yang datang dari Pangalengan, Ciwidey, dan Rancabali, aksi unjuk rasa tersebut juga melibatkan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).
Sejak pagi, massa mulai memadati halaman depan kantor PN Bale Bandung. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan perusakan lingkungan di kawasan Kebun Malabar, Unit Kertamanah. Tampak juga aparat kepolisian berjaga untuk memastikan aksi berlangsung tertib.
Aksi ini bertujuan mengawal proses persidangan kasus pidana yang mereka nilai berdampak serius pada kelestarian lingkungan. Karena itu, massa mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku perusakan alam.
Mereka menilai kerusakan lingkungan memicu bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah selatan Kabupaten Bandung.

Koordinator Wilayah SP BUN IPDP/IPDC, Dindin Rahmat Safruddin, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami dari Serikat Pekerja dan warga masyarakat hadir untuk mengawal proses peradilan terhadap kasus perusakan di Kebun Malabar, Unit Kertamanah,” ujarnya di sela aksi.
Ia menyebut sekitar 160 orang ikut dalam aksi tersebut. Mereka berasal dari Pangalengan, Ciwidey, dan Rancabali. Menurutnya, jumlah tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan keberlangsungan usaha perkebunan.
Dindin berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak hanya penting bagi pekerja perkebunan, tetapi juga bagi masyarakat luas. “Kami berharap semua aparat dan instansi yang terlibat menunjukkan keadilan untuk semua pihak,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang dinilai semakin terasa. Ia menyebut banjir terjadi di sejumlah titik dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, ia mendorong langkah perbaikan melalui penanaman kembali komoditas yang sesuai dengan kaidah konservasi.

“Kami berharap ada perbaikan ke depan, termasuk penanaman kembali agar lingkungan tetap terjaga,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Masyarakat Pangalengan, Asep Rima, menekankan pentingnya netralitas pengadilan. Ia berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan. “Kami berharap pengadilan berjalan netral dan memberikan putusan yang setimpal terhadap pelaku,” katanya.
Menurut Asep, dugaan okupasi dan pembalakan liar memberi dampak luas. Ia menyebut sejumlah wilayah seperti Banjaran dan Dayeuhkolot turut merasakan dampaknya, terutama saat musim hujan. “Sekarang musim banjir, dan dampaknya mulai terasa. Banyak jalan yang longsor,” ujarnya.
Selain dampak lingkungan, ia juga menyinggung dampak sosial dan ekonomi. Ia menyatakan sejumlah karyawan perkebunan terdampak dan harus dirumahkan akibat gangguan operasional. Karena itu, ia meminta aparat bertindak tegas agar persoalan tidak memicu ketidakpuasan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun kuasa hukum terdakwa terkait tuntutan massa. Namun demikian, persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Lily Setiadarma











