WartaParahyangan.com
CIANJUR – Setelah menangkap seorang tersangka oknum wartawan berinisial M, yang diduga melakukan pemerasan, Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus tersebut untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Tono Listianto, Rabu (19/2/2025).
Ia juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian. “Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
“Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan pada 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA. “Modusnya mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” ujar AKP Tono Listianto.
Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Asep R. Rasyid