WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, membantah anggapan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak merespons surat rekomendasi DPRD terkait hasil Panitia Kerja (Panja) Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan Panja Wakaf.
Klarifikasi tersebut disampaikan Andang usai menemui massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya yang menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026).
Andang menegaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Ia menjelaskan, surat rekomendasi DPRD diterima Pemkot Sukabumi pada 24 Desember 2025, dan lima hari kemudian, tepatnya 29 Desember 2025, Wali Kota Sukabumi telah mengirimkan surat jawaban resmi.
“Pertama, kami sudah menindaklanjuti rekomendasi hasil panja. Surat rekomendasi kami terima tanggal 24 Desember 2025, kemudian Pak Wali Kota melayangkan surat jawaban pada 29 Desember 2025,” ujar Andang.
Menurut Andang, setelah surat jawaban tersebut, Pemkot Sukabumi langsung melakukan pembahasan internal. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memerintahkan Inspektorat Wilayah untuk melakukan investigasi terkait kebijakan TKPP, termasuk dugaan pelanggaran dan isu rangkap jabatan yang menjadi sorotan publik.
“Inspektur wilayah sudah mengeluarkan surat tugas kepada Irban Investigasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data. Surat tugas itu berlaku sampai tanggal 6 Februari 2026. Setelah itu, hasil investigasi akan dilaporkan langsung kepada Pak Wali Kota,” jelasnya.
Terkait isu rangkap jabatan yang menyeret nama H. Ubaidillah, Andang menegaskan bahwa pemerintah memilih bersikap objektif dengan menunggu hasil investigasi resmi Inspektorat. Menurutnya, keputusan tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa dasar pemeriksaan yang kuat.
Mengenai persoalan wakaf, Andang mengungkapkan bahwa sejak awal Desember 2025, Pemkot Sukabumi telah mengundang dan berdiskusi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah tersebut menjadi bagian dari rencana jangka panjang untuk menjadikan Sukabumi sebagai Kota Wakaf.
“Nanti ke depan akan ada MoU antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kementerian Agama dan BWI Kota Sukabumi. Setelah MoU bertiga ini, baru ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama teknis bersama BWI, termasuk terkait nadzir dan pengelolaan wakaf,” terangnya.
Ia juga menegaskan, Pemkot Sukabumi tidak bisa serta-merta memutus kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) saat ini. Pasalnya, terdapat dana wakaf milik warga Kota Sukabumi yang masih dikelola oleh yayasan tersebut, sehingga pemerintah berkewajiban menjamin keamanan dan keberlanjutan dana wakaf tersebut.
“Kalau sekarang kami putuskan kerja sama dengan YPPDB, akan ada kekosongan hukum. Padahal ada dana wakaf warga Kota Sukabumi di sana. Tugas pemerintah adalah menjamin dana itu tetap ada dan manfaatnya kembali kepada masyarakat Kota Sukabumi,” tegasnya.
Menurutnya, setelah MoU dengan Kementerian Agama dan BWI ditandatangani dan dilanjutkan dengan PKS bersama BWI, maka secara otomatis kerja sama sebelumnya dengan nadzir lama akan berakhir sesuai ketentuan hukum.
“Per hari ditandatanganinya PKS baru, maka PKS sebelumnya dengan salah satu nadzir dinyatakan selesai,” katanya.
Jenal











