Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Ciwidey

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi kepala Disperindag Kab. Bandung H. Dicky Anugerah ( mengenakan rompi) menijau Operasi pasar murah Minyak goreng curah di pasar Ciwidey, Rabu (23/2) photo – Lee.
WARTAPARAHYANGAN. COM
BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung menggelar kegiatan operasi pasar dalam rangka mengembalikan stabilitas harga minyak goreng. Operasi pasar tersebut berlangsung di Ciwidey, Rabu (23/02/2022).
Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, H. Dicky Anugrah didampingi Camat Ciwidey Rahmat Hidayat, mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, yang bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan minyak goreng serta dalam rangka melaksanakan kebijakan satu harga.
Harga minyak goreng curah, kata dia Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Harga-harga tersebut berlaku sejak 1 Februari 2022.
Meski demikian, ungkap Dicky, masih ada ritel yang menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga perlu dilaksanakan kegiatan operasi pasar, yang juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung.
Pada kegiatan operasi pasar tersebut, minyak goreng yang dijual ke pedagang dipatok dengan harga sebesar Rp10.500 per liter. Tapi para pedagang bisa menjual ke masyarakat dengan harga Rp11.500 per liter, yang sesuai HET.
“Jadi pedagang punya keuntungan Rp1.000 per liter,” jelas Dicky.
Selain itu, Disperindag Kabupaten Bandung juga telah bekerjasama dengan Subdrive Bulog Bandung untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng kemasan satu liter, yang akan digelar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.
“Sistemnya kolektif per kecamatan, diambil di satu titik atau per dapil. Sampai hari ini kita masih mempersiapkan dan mendata jumlah kebutuhan di masing-masing kecamatan,” tutur Dicky.
Diketahui, di Kabupaten Bandung sempat terjadi kelangkaan minyak goreng akibat tingginya permintaan ditambah lagi jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang juga tinggi. Persoalan di lapangan adalah adanya beberapa kendala pasokan atau distribusi yang terhambat dan terlambat masuk ke ritel, pasar modern atau tradisional.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan Pemerintah Kabupaten Bandung menerima delapan ribu liter minyak goreng curah, yang kemudian didistribusikan kepada 60 pedagang yang ada di Pasar Ciwidey.
“Hari ini baru curah, nanti kita usulkan kembali untuk didistribusikan yang berbentuk kemasan,” ujar Dadang Supriatna di sela OPM Minyak goreng di Pasar Ciwidey, Rabu (23/2).
Kata Dadang, pedagang tidak boleh menjual minyak goreng curah dari OPM, dengan harga lebih dari aturan HET. Apabila ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah diatas HET, maka akan diberikan peringatan.
Lily Setia darma