• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024
  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh

Sosial

Dua Mantan Kades di Bandung Ditahan Jaksa Lantaran Korupsi Dana Desa

Redaksi Warta Parahyangan 22 January 2021

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  –  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan menyatakan rasa prihatin atas adanya dua orang mantan Kepala Desa (Kades) di  Kabupaten Bandung ditahan pihak kejaksaan lantaran diduga melakukan korupsi, yaitu menyalahgunaan dana desa.

H. Tata Irawan

Keprihatinan Kadis DPMD itu, antara lain mengingat dana desa, kata dia, tujuannya dikucurkan pemerintah salah satunya untuk menunjang tumbuh-kembangnya perekonomian desa, sehingga tercapai kesejahteraan yang diharapkan. Karena itu Tata mengingatkan, para Kades yang sekarang masih aktif supaya menghindari perbauatan melawan hokum termasuk menyalahgunakan keuangan dari pemerintah untuk desanya masing-masing.

Tata juga menyebut menghormati proses hukum yang sedang dialksanakan oleh pihak kejaksaan. “kita tunggu saja hasilnya nanti,” ujar Tata singkat.

Penahanan terhadap dua tersangka, dikemukakan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono mengatakan pada Selasa (19/1) pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara dari Polresta Bandung. Kata Rudi, ada dua perkara. Yang pertama yaitu terkait perkara penyalahgunaan alokasi dana desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.

“Pelaku yang pertama inisialnya S, sebagai kepala desa pada tahun 2014-2019,”  ujar Rudi saat dihubungi via telepon, Jumat (22/1).

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, Rudi mengungkapkan bahwa pelaku S mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp277.595.800. Selain itu, pelaku S juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa pada periode berikutnya.

“Dia nyalonin lagi (kepala desa) untuk periode 2019-2024. Jadi dia korupsi ditahun anggaran 2019 untuk mencalonkan dirinya ditahun berikutnya,” ungkap Rudi.

Rudi menerangkan bahwa ditahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulance desa. Kata Rudi tersangka membeli ambulance tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja. Padahal seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya sudah tersedia.

“Jadi dia hanya memberikan DP sebesar kurang lebih Rp30 juta, sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, dia pakai untuk kepentingan pribadinya,” tutur Rudi.

“Dalam pelaksanaannya, ambulance tersebut ternyata  bukan atas nama desa. Jadi dia membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam di modif untuk menjadi ambulance. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulance tersebut. Untuk saat ini ambulance tersebut kami sita sebagai barang bukti nanti di pengadilan,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Rudi, juga ada Kepala Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung periode 2014-2019, yang berinisial U. Berdasarkan fakta penyidikan dimana telah dilakukan penghitungan kerugian negara, kata Rudi, diperoleh kerugian negara sebesar Rp222.627.745.

“Ini juga sama sebenarnya terkait alokasi dana desa, dimana perbuatannnya tersebut terkait dengan perbuatan fisik yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” jelas Rudi.

“Sekarang (keduanya) sudah tidak jadi kepala desa lagi. Dua-duanya kalah (pilkades),” ungkap Rudi.

Setelah dilakukan pelimpahan perkara, dua mantan kepala desa tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa selama 20 hari, yaitu sejak tanggal 19 Januari 2021.

“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” tutur Rudi.

Setelah dilakukan penahanan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membentuk dua Tim Penuntut Umum. Artinya, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh penuntut umum adalah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor. Untuk hari sidang, itu menunggu penetapan dari majelis hakim. Jadi nanti setelah ada penetapan, baru kami melaksanakan penetapan tersebut untuk sidang,” tutup Rudi. 

Lily Setiadarma

SHARE THIS:

Related Posts

Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov

Sosial /

Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov

Sambil Silaturahmi Bersama, Bupati Bandung dan Gubernur Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat

Sosial /

Sambil Silaturahmi Bersama, Bupati Bandung dan Gubernur Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat

Pemerintah Kucurkan BLT Minyak Goreng Bagi 20,5 Juta Keluarga

Sosial /

Pemerintah Kucurkan BLT Minyak Goreng Bagi 20,5 Juta Keluarga

‹ Mau Terus Fit Dimasa Pandemi? Berikut ini Heri Hermawan Mengungkap Rahasianya › UPI Keluarkan Kebijakan Meringankan Bayar Uang Kuliah

Profil

  • Lulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi AkademikLulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi Akademik

Rehat

  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Wabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global GeoparkWabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global Geopark

Olah Raga

  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024

Ekonomi

  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan KonsumenMelalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • Awana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara PegununganAwana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara Pegunungan
  • Kadis PUPR Cianjur Eri RihandiarMei ini PUPR Cianjur Mulai Menggarap Pembangunan Infrastruktur
  • Pegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat MiduanaPegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat Miduana
  • Politisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHTPolitisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHT

Berita Terbaru

  • Melalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan KonsumenMelalui Program Closedloop, Kini Petani Cabe Punya Kepastian Harga dan Konsumen
  • KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024KIBBAR Dukung Kang Iwan Bule Maju pada Pilgub Jabar 2024
  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh
  • Menang Aklamasi, Menantu Bupati Cianjur Terpilih Sebagai Ketua KONIMenang Aklamasi, Menantu Bupati Cianjur Terpilih Sebagai Ketua KONI

Pendidikan

  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh
  • Sekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk PembangunanSekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk Pembangunan
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi Digital  Adalah SDM, Teknologi Dan RegulasiBupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi Digital  Adalah SDM, Teknologi Dan Regulasi

Budaya

  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022

Back to Top

© Warta Parahyangan 2022
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online