• Home
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Warta Parahyangan
  • Nasional
    • PEMERINTAHAN
    • Politik
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Internasional
  • Ekonomi
    • APBD
    • BISNIS
    • Pariwisata
  • Pendidikan
  • AGAMA
  • Profil
  • Budaya
    • Seleb
    • Rehat
    • Olahraga

Breaking News

  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh
  • Menang Aklamasi, Menantu Bupati Cianjur Terpilih Sebagai Ketua KONI
  • Sekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk Pembangunan

Sosial

Mengenal KTP Anak, Syarat dan Cara Mengurusnya

Redaksi Warta Parahyangan 14 February 2021

Ilustrasi

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI — Salah satu program Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sukabumi yang telah diperkenalkan adalah KTP untuk anak.  KTP Anak ini merupakan bagian dari Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019. Sejumlah program percepatannya telah dibuat mulai pada tahun 2018.

       Demikian dikatakan Iwan Kusdian, Kadisduk Casip Kabupaten Sukabumi.  Untuk itu, guna mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA. Karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

         Dikatakan pula oleh Iwan, menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak ini berlaku secara bertahap kaena pertimbangan anggaran yang ada. Karena saat ini ada sekitar 79 juta. Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

       Adapun dasar hukum dan peraturan yang mengatur tentang Kartu Identitas Anak (KIA) jelas Iwan, dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

       “Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.”katanya.
        Sementara cara mengurus untuk membuat KTP anak adalah sebagai berikut, saat anak itu dilahirkan, orang tuanya harus langsung menyiapkan Dokumen Persyaratan KIA. Diantaranya permohonan pembuatan akte lahir yang dilengkapi dengan photo copi KK, KTP kedua orang tuanya, dan surat keterangan dari dokter atau bidan yang membantu proses kelahiran.  Kemudian oleh Dinas Dukcasip akan langsung diproses dan akan diterbitkan KIA. Yaitu Akte Lahir anak dan KTP anak.  “KTP anak itu berlakuhanya sampai usia 17 tahun. Setelah itu KTP anak tersebut akan diganti dengan KTP-el. “tutur Iwan.   

        Begitu pula jelasnya, manfaat tujuan KIA dan KTP anak  antara lain adalah sebagai berikut, sebagai upaya untuk memenuhi hak anak, bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, bisa digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank dan berlaku pula untuk proses mendaftar BPJS.

       Selain itu, jika terjadi masalah, misalnya kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian. Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. “Untuk keterangan lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor Dinas Dukcasip Kabupaten Sukabumi.”pungkasnya. 

UJANG S. CHANDRA

SHARE THIS:

Related Posts

Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov

Sosial /

Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov

Sambil Silaturahmi Bersama, Bupati Bandung dan Gubernur Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat

Sosial /

Sambil Silaturahmi Bersama, Bupati Bandung dan Gubernur Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat

Pemerintah Kucurkan BLT Minyak Goreng Bagi 20,5 Juta Keluarga

Sosial /

Pemerintah Kucurkan BLT Minyak Goreng Bagi 20,5 Juta Keluarga

‹ Asep Sobandi, Wartawan Senior Cianjur Tutup Usia › Warga Manfaatkan Bendungan Hantap Ciherang Jadi Objek Wisata Alternatif

Profil

  • Lulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi AkademikLulusan SMAN 1 Cikidang Sarat Prestasi Akademik

Rehat

  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Wabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global GeoparkWabup Minta Semua Berkomitmen Mempertahankan Status Unesco Global Geopark

Olah Raga

  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov

Ekonomi

  • Awana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara PegununganAwana Resort Tawarkan Kehangatan Air Panas Alami dan Kesejukan Udara Pegunungan
  • Kadis PUPR Cianjur Eri RihandiarMei ini PUPR Cianjur Mulai Menggarap Pembangunan Infrastruktur
  • Pegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat MiduanaPegiat Budaya dan Kuliner Rambati Nusantara Gelar Diklat UMKM di Kampung Adat Miduana
  • Politisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHTPolitisi PKS Kabupaten Bandung Tolak Permenaker Terkait JHT
  • Terkait Minyak Goreng Satu Harga, Bupati Bandung Minta Warganya Tidak ‘Panic Buying’Terkait Minyak Goreng Satu Harga, Bupati Bandung Minta Warganya Tidak ‘Panic Buying’

Berita Terbaru

  • Ecopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit PamidanganEcopark Curug Tilu Tambah Fasilitas 16 Mini Camp Bukit Pamidangan
  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh
  • Menang Aklamasi, Menantu Bupati Cianjur Terpilih Sebagai Ketua KONIMenang Aklamasi, Menantu Bupati Cianjur Terpilih Sebagai Ketua KONI
  • Sekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk PembangunanSekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk Pembangunan
  • Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022

Pendidikan

  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader TangguhBupati Sukabumi Marwan Hamami: Calon Guru Penggerak Harus Menjadi Leader Tangguh
  • Sekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk PembangunanSekda Kabupaten Sukabumi: Jadikan Pelantikan Rimasi Sebagai Momentum Terobosan Produktif untuk Pembangunan
  • Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi Digital  Adalah SDM, Teknologi Dan RegulasiBupati Sukabumi Marwan Hamami: Tiga Kunci Transformasi Digital  Adalah SDM, Teknologi Dan Regulasi

Budaya

  • Yani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam ForprovYani Jatnika Yakin Atlet Sukabumi Mampu Menampilkan Performa Terbaik dalam Forprov
  • Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022Desa Waluran Mandiri Wakili Pemkab Sukabumi pada Perhelatan ADWI 2022

Back to Top

© Warta Parahyangan 2022
Powered by WordPress • Themify WordPress Themes
daftar uber online