WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pajak merupakan salah satu instrumen penting keuangan negara, terutama fungsinya sebagai sumber penerimaan negara yang akan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2, di Hotel Grand Sunshine Soreang, Rabu (14/3/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti 338 peserta, terdiri dari para kepala dusun (kadus) dan kolektor desa dari 31 kecamatan dan 280 desa. Sedangkan narasumbernya, selain Bupati Bandung, juga dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kapolresta Bandung, dan BPKP Perwakilan Jawa Barat.
Menurut Bupati, sektor pajak memegang peranan besar bagi penerimaan negara. “Ini tercermin dalam APBD Kabupaten Bandung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Tentunya, lanjut Dadang, Kabupaten Bandung salah satu daerah yang memiliki potens yang cukup besar dalam pendapatan pajak, namun pelaksanaan pengelolaan pajak di Kabupaten Bandung masih perlu ditingkatkan.
“Pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak juga masih perlu ditingkatkan, karena hal itu berpengaruh kepada tingkat kepatuhan membayar pajak,” ujar Dadang seraya mengucapkan terima kasih kepada semua kadus dan kolektor di Kabupaten Bandung yang telah bekerja keras, sehingga penerimaan pajak di Kabupaten Bandung meningkat.
Dadang menyebutkan, kalau dihitung dan dibandingkan dengan sebelumnya, ketika ia baru dilantik pada 26 April 2021 yang bertepatan dengan adanya pandemi, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung minus 1,87 persen.
Tapi pada Desember 2022 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung meningkat menjadi 5,65 persen, dan pendapatan asli daerah yang asalnya Rp 962 miliar meningkat menjadi Rp1,273 trliun. “Ini peningkatan yang sangat signifikan, dan tentunya ada peran dari para kolektor,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, inti kegiatan sosialisasi tersebut paling utama adalah menyebarkan SPPT kepada para wajib pajak, dilanjutkan dengan menagih pajaknya, atau wajib pajak sendiri melakukan pembayarannya melalui BJB, melalui gerai, atau transfer.
Erwan menegaskan, sosialisasi ini semata-mata untuk menyamakan gerak langkah penyebaran SPPT yang lebih cepat dari tahun sebelumnya. “Intinya, SPPT cepat tersebar atau sampai ke wajib pajak, dan cepat bayar,” katanya.
Kabid Pajak 2, Bapenda Kabupaten Bandung, Adid Nurulloh mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kadus dan kolektor desa selaku pihak yang ditugaskan untuk menyampaikan SPPT PBB 2 kepada wajib pajak.
“Kami ingin melalui sosialisasi ini, SPPT PBB 2 cepat tersampaikan kepada wajib pajak tepat waktu,” ujar Adid.
Dia juga menyebutkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan tiga tahap. “Gelombang pertama hari ini, gelombang kedua tanggal 20 Maret, dan gelombang ke-3 tanggal 21 Maret 2023 di tempat yang sama,” katanya.
Lily Setiadarma