Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di Cianjur ada Syaratnya. Apa Saja?

Bupati Cianjur Herman Suherman (kanan) dan Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan dalam suatu kegiatan di Pendopo Cianjur.

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman menegaskan, tidak semua warga akan mendapat bantuan sosial tunai penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kata bupati, warga yang menerima juga ada beberapa persyaratannya.

“Iya tidak semuanya mendapatkan bantuan tunai, karena akan dikhususkan bagi warga yang berpenghasilan rendah,” kata Bupati Cianjur melalui telepon seluler, Minggu (04/07/2021).

Persyaratan itu, lanjut Herman, antara lain warga penerima bantuan harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Itupun dengan catatan yang bersangkutan tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Kami menghimbau kepada pengurus RT, RW dan pemerintah desa untuk tidak mengajukan calon penerima bantuan tunai PPKM dari kalangan warga mampu,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kabid Daya Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Surya Wijaya mengatakan, ada empat persyaratan warga yang berhak menerima bantuan tunai dalam rangka PPKM Darurat Covid-19, yaitu, terdaftar di DTKS, memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), tidak pernah mendapatkan bantuan dari program sosial sebelumnya (PKH, BPNT dan BLT Desa) dan keempat, mengisi formulir di desa masing-masing.

“Kami saat ini sedang melakukan verifikasi, karena semuanya harus berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya.

Kalaupun nanti pihak pemerintah desa mengajukan warganya untuk mendapatkan bantuan tunai, tanpa memenuhi persyaratan dan tidak tercantum di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan tunai.

“Kalau ada ASN, polisi, TNI atau warga mampu yang diajukan pihak desa, mereka tetap tidak akan mendapatkan bantuan,” tegasnya.

(Asep R. Rasyid)