WARTAPARAHYANGAN.COM
CIANJUR — Tim Gabungan terdiri Satpol PP, PUPR, Perijinan, Pemda Kabupaten Cianjur, telah melakukan Sidak (inspeksi mendadak) ke tempat yang tengah melakukan kegiatan pembangunan fisik tanpa ijin dari pihak berwenang di Cianjur.
Sasaran Sidak Tim Gabungan tersebut adalah pembangunan restoran McDonald di jalan Siliwangi, Cianjur, Rabu, (22/12/2021).
Terkait Sidak ke McDonald, Ketua G Timabungan dari Satpol PP Cianjur, S. Triono RJ, SH, MH, sekaligus Kasi Lidikdak (Penyidikan dan Penindakan) mengatakan, sidak ini dilakukan karena kegiatan pembangunan fisik yang dilakukan oleh pihak McDonald, tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
“Kita sidak ke lapangan untuk mengecek perijinan pembangunan McDonald, dan ternyata belum mengantongi ijin, tapi sudah mengerjakan kegiatan fisik, ini jelas sudah melanggar aturan. Jadi, giat pembangunannya kita hentikan sampai ada ijin-ijinnya,” kata Triono saat sidak ke lahan pembangunan restoran McDonald.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Cianjur, Eri Rihandiar ST. MT, mengungkapkan bahwa pihaknya tanggal 15 Desember 2021, telah mengirimkan surat pemberhentian kepada pemilik yang melakukan kegiatan pembangunan fisik restoran McDonald, agar dihentikan.
“Saya telah mengintruksikan lewat surat resmi supaya kegiatan pembangun fisik restoran McDonald dihentikan, karena tidak memiliki ijin resmi dalam pembangunannya,” jelas Eri Rihandiar memaparkan keberadaan pembangunan restoran McDonald yang tidak ada perijinannya.
Setelah sidak, kini kegiatan pembangunan fisik restoran McDonald dihentikan dan dipasang pengumuman bahwa kegiatan pembangunan di lahan tersebut diawasi oleh pihak terkait.
(ds)