WartaParahyangan.com
BANDUNG – Pemerintah Desa (Pemdes) Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, mengusulkan kepada instansi terkait agar bekas Kantor Pengadilan Negeri dapat dibangun untuk dijadikan gudang dan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Usulan itu diambil Pemdes Panundaan karena di satu sisi desa tersebut tidak memiliki lahan kosong carik desa, di sisi lain bangunan Kantor Pengadilan yang berlokasi di RW 1 Kampung Cikembang, sudah 30 tahun terbengkalai.
Kepala Desa Panundaan, An An Romdon K, S.Pd.I., menyatakan bahwa desanya belum bisa membangun gudang dan gerai KDMP karena tidak memiliki lahan carik.
“Kami tidak memiliki tanah carik, sehingga kami mengusulkan tanah Kantor Pengadilan yang sudah hampir 30 tahun tidak dipakai, dapat kami gunakan untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan gudang dan gerai KDMP,” kata An An Romdon kepada wartaparahyangan.com saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2026).

Ia mengungkapkan, Desa Panundaan yang merupakan desa pemekaran dari Desa Alamendah, memang letaknya sangat strategis karena dilintasi jalur wisata Bandung selatan, serta memiliki potensi besar untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.
Namun lahan carik desa di wilayah desa tersebut, sangat terbatas, bahkan saat ini tak ada lahan carik yang kosong. Karena itu, Pemdes Panundaan mengajukan usulan agar pihaknya dapat memanfaatkan lahan Kantor Pengadilan yang terbengkalai berpuluh tahun.
“Saya sudah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Bandung, Bapak Dadang Supriatna, dan diketahui oleh Polsek dan Danramil Ciwidey, bahwa eksiting bangunan Pengadilan yang beralamat di RW 12 Kampung Cikembang diusulkan untuk dipakai gudang atau gerai KDMP Desa Panundaan,” ungkap An An.
Ia berharap usulan tersebut dapat direalisasikan, sehingga Pemdes Panundaan dapat segera membangunkan gudang dan gerai KDMP untuk kemajuan desa.
Lily Setiadarma











