
WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha memastikan objek wisata Kabupaten Bandung masih belum dibuka. Hal ini terkait status Kabupaten Bandung dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan 24-30 Agustus 2021, masih berada di level 3.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/HUK yang di dalamnya tertera jelas aturan tentang operasional kegiatan sejumlah sektor, dimana salah satunya adalah objek wisata yang ditutup.
Kalau pasca 30 Agustus 2021 Kabupaten Bandung masuk level 2 atau meskipun di level 3 namun di Imendagrinya ada relaksasi pembukaan wisata dengan pembatasan kapasitas, menurut Yosep pihaknya akan menyiapkan regulasinya.
Sementara itu, Camat Rancabali, Dadang Hermawan S.,S.IP.,M.AP mengungkapkan, terkait objek wisata yang ada di Rancabali, dirinya sangat prihatin dengan adanya PPKM yang terus diperpanjang. Tetapi, lanjut dia, sebagai aparatur pemerintah di wilayah, harus mengikuti aturan.
Kata Dadang, aturan tersebut sudah dikaji oleh pusat. Tetapi, kalau dilihat elemen dari Pemerintah, level 3 tempat wisata seharusnya bisa dibuka dengan bersyarat, yakni prokesnya harus ditingkatkan, maksimal pengunjung 30 persen.

“Mudah-mudahan di akhir bulan Agustus ini ada sinyal bagus sehingga para pengusaha, para pekerja, para pedagang yang biasa berjualan di tempat wisata bisa beraktivitas kembali,” kata Dadang.
Dadang mengimbau kepada masyarakat dan pedagang yang bergelut di tempat wisata, untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung, maka terkait vaksinasi harus ditingkatkan.
“Selain masyarakat dan pengelola wisata, para pengunjung yang datang ke Kecamatan Rancabali diharapkan sudah melakukan vaksinasi,” pungkas Dadang.
Lily Setiadarma