Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Pengguna Jalan, Wali Kota Sukabumi Resmikan Pos Jaga Perlintasan Sebidang JPL 56

WartaParahyangan.com

KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, meresmikan Pos Jaga Perlintasan Sebidang JPL 56 KM 58+540 di Jalan Amubawa Sasana, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, yang berbatasan dengan Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (22/12/2025).

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasa Ashari, Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar Ifhan, Camat Citamiang dan Camat Cikole.

Peresmian pos jaga tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan di salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Dengan kehadiran pos jaga, pengawasan manual dan pengoperasian palang pintu perlintasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, perlintasan sebidang merupakan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. “Data menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan di perlintasan sering kali disebabkan oleh faktor manusia, kondisi prasarana, dan kurangnya fasilitas keselamatan yang memadai, ” ujarnya.

Karena itu, lanjut Ayep, keberadaan pos jaga dan palang pintu memegang peranan sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan, baik bagi pengguna jalan raya maupun perjalanan kereta api itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan pos jaga tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, BPTP Kelas I Bandung, PT KAI, serta pihak kepolisian.

Menurut Ayep, fasilitas tersebut merupakan investasi penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap perjalanan dapat berlangsung dengan aman. Pos jaga ini juga berfungsi dalam pengaturan arus lalu lintas di sekitar Amubawa Sasana agar lebih tertib dan teratur.

“Kami berharap keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan semakin terjamin, petugas jaga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan sigap, serta masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti berhenti ketika sirine berbunyi atau palang pintu tertutup,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeliharaan fasilitas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

Wali Kota juga mendorong PT KAI agar layanan KRL Commuter dapat diperpanjang dari Jakarta hingga masuk ke Kota Sukabumi. Ini untuk mempermudah mobilitas warga Sukabumi yang bekerja ke Jakarta.

Sementara itu, Kadishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menjelaskan di lokasi tersebut awalnya hanya ada pos ronda, yang juga berfungsi sebagai pos jaga perlintasan. Pos ronda yang dibangun oleh warga setempat itu, rusak.

“Dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari warga yang disampaikan melalui Musrenbang, serta koordinasi dengan PT KAI, akhirnya kita bangun pos penjagaan perlintasan sebidang ini,” jelas Iskandar.

Untuk menjaga pos tersebut, pihaknya merekrut 4 petugas, yang nantinya akan diberi pelatihan oleh PT KAI. “Mudah-mudahan dengan adanya pos jaga ini dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga kota yang melintas di perlintasan kereta api,” harapnya.

Jenal

Leave a Reply