WartaParahyangan.com
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” kata KDM, sapaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Rabu (27/8/2025).
Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan atau melebihi ambang batas kebisingan di wilayah Jawa Barat, ditujukan langsung kepada bupati/walikota se-Jabar.
Tujuannya, pertama, mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.
Ketiga, melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” ajak KDM.
Lily Setiadarma