WartaParahyangan.com
BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Dr. Ir. H. Zeis Zultaqawa, ST., menjelaskan, PBG memang merupakan salah satu target PAD yang terus digenjot untuk pemasukan kas daerah guna mendanai pembangunan.
“Tahun ini Dinas PUTR menargetkan pemasukan dari bidang PBG ini sebesar Rp25 milyar. Alhamdulillah hingga Agustus 2023, target itu telah tercapai sekitar 50 persen dan ini akan terus bertambah, sehingga di akhir tahun nanti target bisa tercapai,” terang Zeis, Senin (21/8/2023).
Menurut Zeis, peluang untuk meningkatkan PAD ini sangat besar seiring dengan berkembangnya peningkatan investasi dominan dibidang perumahan, perusahaan-perusahaan dan bidang lainnya.
Untuk itu pihaknya terus mengepus kepada para pemohon, dan mendorong petugas operator yang melayani pemohon PBG. Untuk kelancaran proses PBG di Kabupaten Bandung ditangani oleh 7 orang petugas operator yang handal.
Zeis juga memaklumi masih banyak manyarakat pemohon PBG yang belum paham, karena system PBG ini dilakukan secara online. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tiap-tiap kantor kecamatan dan melalui media-media online, cetak dan TV.
Sementara itu, Kepala Bidang Persetujuan Bangunan dan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Maulana Iswidiyanto, BE.,SE., mengatakan sejak diberlakukannya SIM BG ini, Kepala Dinas PUTR, H. Zeis membentuk tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang tersebar di 31 kecamatan.
Wasdal tersebut antara lain bertugas untuk pengawasan warga masyarakat yang sedang membangun, serta mendorong masyarakat untuk mengajukan PBG. Wasdal juga membantu warga di bidang teknisnya termasuk gambar bangunan.
Baik Zeis maupun Maulana sama-sama optimis target Rp25 milyar ini dapat tercapai, karena sejak diberlakukannya SIM BG, pemohon yang masuk sebanyak 3.664, dan yang masuk ke sistem sebanyak 3.400. Sedangkan yang sudah terealisasikan sebanyak 1.553 pemohon.
“Jadi, alhamdulillah lebih dari 50 persennya telah terealisasi, sedangkan yang lainnya masih sedang proses sebagian menunggu kelengkapannya,” ujar Maulana.
Proses pembuatan PBG melalui SIM BG itu sendiri terbilang mudah, yakni pemohon masuk ke sistem dan mengisi data-data nama pemohon, kepemilikan tanah dan persentase rencana lahan yang akan dibangun, kemudian secara otomatis sistem akan menghitungnya sendiri.
Menurut Maulana, masih banyaknya pemohon PBG yang belum terealisasi, karena tahun kemarin terjadinya perubahan sistem dari IMB menjadi PBG, sehingga terjadi keterlambatan, terutama menunggu pengesahan Perda-nya yang baru diberlakukan April 2022.
“Sepanjang Perda itu belum disahkan, Dinas PUTR tidak bisa melakukan penarikan retribusi, karena belum ada dasar hukumnya,” ujar Maulana.
Lily Setiadarma