Upaya Deradikalisasi yang Dilakukan Pemerintah Melalui BNPT

Oleh Ghany Yazid

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan dengan cara keras atau drastis. Sementara Sartono Kartodirdjo mengartikan radikalisme sebagai gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk menentang dan bermusuhan dengan kaum yang memiliki hak-hak istimewa dan yang berkuasa (Kartodirjo, 1985:38).

Radikalisme yang ekstrim sering memicu timbulnya aksi teroris di Indonesia seperti aksi bom bunuh diri yang dibenarkan sebagai tindakan jihad membela agama. Aksi ekstrim yang dilakukan menimbulkan kerusuhan di masyakarat dimana keamanan dan kesejahteraan masyarakat terganggu.

Oleh karena itu, maka deradikalisasi perlu dilakukan terhadap orang yang terpapar paham radikalisme untuk mencegah paham radikalisme yang terus meningkat hingga menjadi aksi terorisme.

Deradikalisasi adalah upaya untuk mengurangi atau menghilangkan pemahaman radikal dari seorang individu. Deradikalisasi ini bertujuan untuk menetralisir ideologi atau paham yang ditanamkan oleh kelompok radikal. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam melakukan deradikalisasi terhadap indivitu yang terpapar paham radikal. Selain itu juga BNPT melaksanakan deradikalisasi terhadap para narapidana teroris maupun eks narapidana teroris.

Program Deradikalisasi Pemerintah Melalui BNPT

Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) sudah melalukan kontra-radikalisme sejak tahun 2011. Pagelaran wayang kulit yang dilaksanakan di Lapas Porong, Jawa Timur pada Minggu (3/4/2011) menjadi salah satu program BNPT dengan membuat pagelaran wayang kulit sebagai media dakwah di dalam lapas dengan memasukan unsur-unsur inklusif, dan menjadi ruang bersosialisasi narapidana terorisme (napiter) dengan petugas BNPT.

Pagelaran wayang kulit tersebut dihadiri oleh 150 napi eks terorris, dan juga dihadiri oleh Ustad Sonhaji dari Pesantren Al- Irsyad sebagai dalang dalam pagelaran wayang kulit tersebut.

Ditahun 2015, BNPT juga menjalankan program nasional deradikalisasi dengan menggunakan deradikalisasi dengan cara mengubah pola berpikir kelompok inti dan militant. Pelaksanaan strategi deradikalisasi ini melibatkan beberapa pihak termasuk tokoh agama, akademisi dan psikologi, yang ditujukan kepada pihak komponen masyarakat mulai dari keluarga yang terhubung dengan napiter, pelajar, mahasiswa dan mahasiswi, serta tokoh-tokoh agama yang diduga terpapar radikalisme.

Program khusus untuk para napiter ini memberikan alternatif pemahaman keagamaan dan keindonesiaan (deideologisasi) serta bantuan ekonomi.

Hingga saat ini program BNPT yang masih dilakukan yaitu 4 komponen yang saling berkaitan, yaitu reeduksi, rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi. 4 komponen ini yang sering dilakukan oleh BNPT untuk melakukan deradikalisasi terhadap para narapidana teroris ataupun orang yang terpapar oleh paham radikalisme.

Selain itu juga BNPT sering mengadakan webinar tentang radikalisme untuk masyarakat umum untuk memberikan pemahaman mengenai radikalisme dengan tujuan masyarakat mengerti apa itu radikalisme dan tidak terpapar oleh radikalisme.

Jadi, BNPT sudah melakukan berbagai macam upaya untuk meminimalisir penyebaran radikalisme di kalangan masyarakat ataupun di kalangan para narapidana terorisme, melalui program-program yang dibuat oleh BNPT seperti pagelaran wayang kulit yang dilakukan di dalam Lapas Sorong, webinar, dan kegiatan lainnya.