Wakil Wali Kota Sukabumi Minta DBHCHT Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat

WartaParahyangan.com

KOTA SUKABUMI – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, membuka Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pemerintah (Rakor RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Kamis (11/12/2025).

Hadir dalam rakor tersebut, Kepala Bappeda, BPKPD, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Diskop UKM Perindag, Diskominfo, Satpol PP, DKP3, DPMPTSP, Disporapar, serta Tim Pengelola DBHCHT Kota Sukabumi.

Wakil Wali Kota menegaskan, DBHCHT bukan sekadar anggaran tambahan, melainkan instrumen negara dengan mandat yang jelas: meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan publik, serta memastikan penegakan aturan cukai berjalan efektif.

Karena itu, Wakil Wali Kota minta age seluruh program yang dirancang harus memberikan dampak langsung, terasa oleh masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Program yang bersifat seremonial atau tidak memiliki output yang jelas sebaiknya dihentikan,” katanya.

Bobby Maulana menekankan tiga komitmen penting yang harus dipegang seluruh perangkat daerah dalam penyusunan program DBHCHT 2026. Pertama, fokus pada dampak, yaitu memastikan setiap program memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kedua, memastikan kesesuaian program dengan regulasi yang berlaku, mulai dari PMK, Kepmendagri hingga pedoman teknis terbaru. Dan ketiga, meningkatkan kolaborasi antarperangkat daerah, mengingat pengelolaan DBHCHT harus menjadi kerja bersama tanpa ego sektoral,” tegas Bobby.

Kabid PSDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, S.Si., M.AP, saat diwawancara para wartawan.

Sementara itu, Kabid PSDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, S.Si., M.AP, kepada para wartawan menjelaskan bahwa pelaksanaan DBHCHT tahun 2025, koordinatornya ada di Bappeda, sedangkan sekretariatnya di Bagian Perekonomian Setda Kota Sukabumi.

“Jadi kami bersama dengan Tim Sekretariat mengkoordinasikan OPD pengampu untuk melaksanakan alokasi anggaran DBHCHT, memastikan pengalokasiannya sesuai dengan PMK 72,” kata Riyani.

Dan dalam PMK 72 itu, lanjut Riyani, memang diatur tiga bidang saja, yakni bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan bidang penegakan hukum.

“Terkait pencapaian tahun 2024 secara prestasi untuk penyerapan anggaran DBHCHT di Kota Sukabumi, dan kita Sukabumi itu, sebagai penyerapan tertinggi di Jawa Barat, karena SILPA-nya hanya 300 ribu, dan ini sebagai dampak dari bentuk kolaborasi kami di kegiatan ini,” kata Riyani,

“Ketika kegiatannya dikolaborasikan dikordinasikan dengan baik, kita memeting anggaran kas dengan baik dari setiap OPD, jadi alhamdulillah SILPA-nya semakin kecil setiap tahun dan mudah-mudahan tahun ini juga SILPA-nya kecil,” sambung Riyani.

Jenal