Warga Cianjur Diimbau Hati-hati Memilih Hewan Kurban

Seorang petugas dari Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Cianjur sedang melakukan pemeriksaan dan seleksi hewan kurban menjelang Idul Adha 1443-H/2022 di sebuah peternakan di Kecamatan Cugenang, Cianjur. (Ft. : Ig @disnakkeswankan.cianjur)

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Warga Kabupaten Cianjur diimbau agar hati-hati dalam memilih hewan kurban mengingat saat ini sedang marak virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 ini, saya mewakili Pemerintah Kabupaten Cianjur, menghimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur untuk lebih berhati-hati dalam memilih hewan kurban. Karena saat ini sedang marak virus PMK pada hewan ternak,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib.

Budhi menyampaikan imbauan tersebut di sela-sela kegiatan pengajian rutinan Ihya Ulumuddin di ruang Garuda Pendopo Cianjur, Sabtu (25/06/2022).

Menurut Budhi, disaat memilih hewan kurban, warga harus teliti dan pasti bahwa hewan yang akan dibelinya benar-benar sehat. “Salah satu indikatornya, hewan tersebut memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kesehatan Hewan,” katanya.

Sementara itu, Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Dalam penjelasannya, seperti dikutif dari mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyebutkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan kategori ringan, kata Kiai Niam, yang ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak napsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Dibagian lain penjelasannya, Kiai Niam menyebutkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Asep R. Rasyid