WartaParahyangan.com
CIANJUR – Puluhan warga Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, yang akan melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan setempat, Kamis (3/6), merasa kecewa, karena perekaman e-KTP hari itu libur, padahal Kamis itu bukan hari libur, tapi masih hari kerja.
Menurut Camat Cianjur, Tom S. Garnida, pelayanan perekaman e-KTP di kantornya hari itu memang libur. “Kami tidak bisa melayani perekaman KTP pada hari ini, karena kami hanya melayani perekaman pada Senin, Rabu dan Jumat, sesuai dengan kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (3/6).
Hal itu dibenarkan Kepala Disdukcapil Cianjur, Munajat, bahwa pelayanan perekaman e-KTP di kantor kecamatan dilaksanakan pada Senin, Rabu dan Jumat. Bahkan jumlah pemohonnya pun dibatasi paling banyak 20 orang/hari. “Ini untuk mengurangi kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Munajat kepada wartaparahyangan.com melalui telepon, Kamis sore.
Dia pun menyebutkan dua surat terkait hal itu. Yang pertama surat bernomor 470/370/Disdukcapil/2020 tertanggal 3 Juni 2020. Dalam surat yang ditandatangani Munajat, dan ditujukan kepada para camat se Kabupaten Cianjur itu antara lain disebutkan, pelayanan administrasi kependudukan di setiap kantor kecamatan se Kabupaten Cianjur hanya bisa 20 pemohon/hari. Ini untuk menghindari penularan virus Corona.
Karena itu pula masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan diimbau untuk menempuhnya secara online melalui aplikasi simpelaku.
Yang kedua surat bernomor 800/856/Disdukcapil/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Surat yang ditujukan kepada pengelola data adminduk kecamatan se Kabupaten Cianjur itu antara lain menyebutkan pelayanan adminduk dilaksanakan pada Senin, Rabu dan Jumat dengan jumlah pemohon maksimal 20 orang perhari.
Surat kedua tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 848/7533/BKPPD/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Melalui Mekanisme Work from Home (WFH) di lingkungan Pemkab Cianjur.
“Jadi pelayanan adminduk di kantor kecamatan merupakan pelayanan reguler yang jumlah pemohonnya dibatasi serta pelayanannya dijadwal pada Senin, Rabu dan Jumat. Ini semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dua surat kami itu pun hingga sekarang belum dicabut karena memang kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” papar Munajat.
Pihaknya menepis adanya anggapan hal itu menghambat upaya peningkatan pelayanan dalam 100 Hari Kerja pertama Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Periode 2021-2026 sebagaimana disampaikan Bupati Cianjur Herman Suherman kepada seluruh kepala OPD beberapa pekan lalu.
Sebab, kata Munajat, untuk mendukung program 100 Hari Kerja itu,
Disdukcapil Cianjur meluncurkan empat inovasi baru dalam pelayanan adminduk. Yakni Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Pengantin Baru, yang diakronimkan Pelaminan Biru; Pelayanan Kependudukan Bagi Warga Langsung Jadi, yang diakronimkan menjadi Pandanwangi; pelayanan Datangi Warga, Layani, yang disingkat Dawala; dan pelayanan Punten Kumawantun, yang merupakan kependekan dari Program untuk Temen-temen (Punten), Kado untuk Masyarakat Wajib KTP Tujuh Belas Tahun (Kumawantun).
“Untuk merealisasikan empat pelayan inovatif tersebut, petugas kami pro-aktif mendatangi warga yang ingin membuat dokumen kependudukan. Bahkan dalam beberapa pelayanan adminduk ini, kami memboyong peralatan cetak ke desa-desa,” pungkasnya.
Asep R. Rasyid