120 Personil Polri dan TNI Dilatih Cara Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19

Personil gabungan Polri dan TNI sedang mengikuti pelatihan pemulasaraan jenazah korban Covid-19 di Mapolres Cianjur, Sabtu (18/4).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Untuk membantu tim medis dalam pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat Covid-19, Polres Cianjur bersama TNI dan Dinas Kesehatan setempat menyelenggarakan pelatihan tata cara pemulasaraan jenazah di Mapolres Cianjur, Sabtu (18/4).

Dalam kegiatan yang diikuti 120 anggota Polres Cianjur dan TNI dari Kodim 0608 Cianjur itu tampak hadir Sekda Cianjur H. Aban Sobandi, Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan, Kasdim 0608 Cianjur, Ketua MUI Cianjur KH. Abdul Rauf dan para Kapolsek se Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, di samping melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, Polres Cianjur juga melihat ada hal penting lain yang perlu mendapat perhatian semua pihak, yakni pemulasaraan jenazah yang terindeksi Covid-19. Ini perlu penanganan khusus.

BACA JUGA: Sambil Menyampaikan Imbauan Cegah Covid-19, Polres Cianjur Bagi-bagi Nasik Kotak

“Karena itulah kami bersama TNI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur terdorong untuk menyelenggarakan pelatihan tara cara pemulasaraan jenazah korban Covid-19,” kata Juang.

Melalui pelatihan ini, kata Kapolres, ke 120 personal gabungan Polri dan TNI bisa mengetahui hal apa saja yang harus dilaksanakan dan dilakukan dalam mengurus jenazah yang terpapar virus Corona agar aman terhadap resiko penularan baik bagi petugas maupun masyarakat sekitar.

“Personil yang mendapatkan pelatihan ini selanjutnya akan menjadi tim khusus yang membantu tim medis melakukan pemulasaraan jenazah korban Covid-19,” katanya.

ARTIKEL TERKAIT:

http://wartaparahyangan.com/beranda/psbb-bandung-raya-diberlakukan-mulai-hari-rabu/

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Cianjur, KH. M. Zaenuddin menjelaskan, sesuai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 dilakukan sebagaimana umumnya.

Hanya saja, kata Zaenuddin, karena kondisi darurat dan membahayakan, maka pemulasaraannya sedikit berbeda, yakni jenazah cukup dialiri air atau secara tayamum dengan membersihkan kotoran atau najis yang ada di tubuh jenazah.

Bahkan jika untuk kepentingan keamanan, jenazah diperbolehkan tidak dimandikan dan pelaksanaan solat jenazah pun bisa dilakukan di pemakaman atau secara jarak jauh yakni solat gaib.

(Asep R. Rasyid)