WARTAPARAHYANGAN.COM
MESKI telah berhasil mengukir prestasi yang luar biasa, bupati Bandung Dadang M Nasser meminta Direktur Perumda Air Minum Tirta Rahaja, Rudy Kusmayadi, terus meningkatkan kapasitas perusahaan yang dikelolanya dengan mengikuti teknologi Power Point sebagai acuan kinerjanya.
Saat ini, kata bupati, Perumda Air Minum Tirta Raharja berhasil mencapai peringkat 2 tingkat Nasional dan peringkat 1 di Provinsi Jawa Barat.
“Ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa, yang sebelumnya Perumda Tirta Rajarja peringkatnya ada di bawah. Dari segi pengelolaan keuangan pun Perumda Air Minum Tirta Rahaja meraih peringkat terbaik,” kata bupati saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi Pengolahan Air Minum Sadu, Senin (8/2/2021).
CIKAL BAKAL PERUMDA TIRTA RAHARJA
Sejarah terbentuknya Perumda Air Minum tirta Raharja tak terepas dari niat Pemerintah zaman Belanda. Saat itu, prioritasnya adalah dalam upaya pelayanan air bersih untuk masyarakat.
Untuk itu pada 1926 Pemerintah Belanda membentuk suatu badan usaha dengan nama Water Leiding Bedrijf.
Prioritas perusahaan itu, yakni melayani kebutuhan air bersih untuk masyarakat di sekitar wilayah Lembang dan Cimahi dengan cakupan pelayanan yang relatif terbatas. Yakni, Lembang 11 l/detik dan Cimahi sebesar 13 l/detik dengan sumber air dari mata air Cikole Gede, Cipanghuluan, dan Pasir Ipis.
Seiring berjalannya waktu, pada 1959 pengelolaan air minum kemudian dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung hingga 1976.
Selanjutnya,koordinator pengelolaan air minum yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bandung mempersiapkan pembentukan Perusahaan Daerah Air Munum PDAM) Kabupaten Bandung.
Pada 1977, PDAM Kabupaten Bandung terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. XVII Tahun 1977, dan kemudian disahkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 510/HK/011/SK/77.
Pada tahun itu, disusun kontrak manajemen dengan Direktorat jendral Cipta Karya sebagai landasan pengembangan cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Bandung dengan bantuan dari Proyek Air Bersih Jawa Barat Direktorat Jendral Cipta Karya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
Sementara pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Daerah No. XVII Tahun 1977 tentang Pembentukan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung mengalami pembaharuan, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.10 Tahun 2014.
Selanjutnya, dengan persetujuan DPR PDAM Kabupaten Bandung berubah menjadi PDAM Tirta Raharja.
Pada 2019, PDAM Tirta Raharja mengalami perubahan bentuk badan hukum berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019, maka PDAM Tirta Raharja berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Raharja..
Saat ini Perumda Air MInum Tirta Raharja telah berkembang dengan dibandingkan dengan perusahaan air minum sejenisnya. Dengan wilayah pelayanan ya terhitung luas, Perumda Air Minum Tirta Raharja memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di tiga wilayah otonom yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Dengan berbagai kendala yang ada, cakupan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja sudah melayani 493.272 jiwa. Termasuk dengan jumlah penduduk yang berada di wilayah pelayanan sebanyak 4.803.923 jiwa
Saat ini Dirut Perumda Air Minum Tirtaraharja, Rudie Kusmayadi berharap bisa mengutamakan pencapaian target pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Bandung melalui membangun SPAM Gambung dengan kapasitas 200 liter/detik.
Rencana pembangunan SPAM Gambung, diinisiasi sejak tahun 2013 oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dengan memanfaatkan Sungai Cisondari yang berada di lahan milik Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung, kawasan Ciwidey.
Proyek ini bernilai investasi Rp283 milyar dengan fasilitas meliputi lahan dan persiapan Rp 7,5 milyar oleh Perumda Tirta Raharja. Bendungan, intake, 4 unit bak pelepas tekan (BPT), reservoar kapasitas 3.250 m3, dan pipa transmisi air baku sepanjang 13,2 km senilai Rp. 179 milyar oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Sementara Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 200 liter/detik beserta unit penunjang senilai Rp 23,3 milyar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Jaringan Distribusi Utama (JDU) sepanjang 14 km oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Rp. 26,8 milyar, Jaringan retikulasi Rp. 15 milyar oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja. dengan alokasi pendanaan APBN SDA Rp 179,4 milyar APBD Kabupaten Bandung Rp50,1 milyar, Perumda Air Minum Tirta Raharja Rp22,5 milyar.
Lily Setiadarma