
WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Korwil Disdik Pasirjambu Kabupaten Bandung, belakangan ini sibuk mensosialisasikan aturan baru terkait tata kelola atau cara penyaluran dana BOS reguler 2021.
Kepala Korwil Disdik Pasirjambu Dodi Rodiana S.Pd., M.MPd., mengatakan petunjuk teknis (Juknis) tata kelola penyaluran dana BOS reguler 2021 berbeda dari sebelumnya. Sehingga supaya aturan baru ini efektif dan efisien harus dipahami secara utuh terutama oleh para kepala sekolah selaku pengguna anggaran.

“Mekanisme penyaluran dana BOS 2021 mengalami perubahan dari sebelumnya. Karena itu teknis pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara maraton perwilayah di masing-masing kecamatan se Kabupaten Bandung,” kata Dodi Rodiana, Jumat (26/03).
Dijelaskan Dodi, perbedaan sistem penyaluran dana BOS reguler tahun 2021 di antaranya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi salah satu indikator penyaluran dana BOS.
“Salah satu yang harus dipenuhi setiap siswa harus mengantongi NISN. Kalau siswanya tidak mengantongi NISN, belum terhitung dalam penyalurannya,” kata Dodi.
ARTIKEL TERKAIT: Dana BOS SD Naik Rp 60 ribu/Siswa. Disdik Kabupaten Bandung Sosialisasikan Juknisnya
Soal perbedaan sistem penyaluran dana BOS reguler tahun 2021 dibenarkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kab. Bandung , Drs. H Adang Syafa’at M.MPd. Menurut Sekdis, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata keloka cara penyaluran dana BOS dengan metode mengacu petunjuk dan teknis (juknis) terbaru 2021. Ini dilakukan karena mekanisme penyaluran mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Lily Setiadarma