147 Ribu PBI JK Dinonaktifkan Pasca Pemberlakuan DTSEN, Ini Solusi yang Disampaikan Bupati Bandung

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Tata Kelola Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) Nonaktif Pasca Pemberlakuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mulai periode Juni 2025.

Rakor yang berlangsung di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (9/7/2025) itu dipimpin Bupati Bandung Dadang Supriatna, serta dihadiri antara lain Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Supardian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Yuli Irnawaty Mosjasari, para Direktur RSUD dan Direktur RSUD Bedas serta perwakilan BPJS Cabang Soreang.

Usai rakor, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, di Kabupaten Bandung ada sekitar 147.000 PBI JK yang dinonaktif pasca pemberlakuan DTSEN mulai periode Juni 2025.

Untuk solusinya, kata Dadang, pihaknya sudah menugaskan kepada para kepala desa dan para Ketua RT, RW, para kader PKK dan Posyandu semua termasuk PKH, TKSK untuk sama-sama dilihat CPCL-nya (calon penerima calon lokasi) di masing-masing desa langsung on the spot ke rumah masing-masing.

“Kalau toh ternyata masyarakat yang dinonaktifkan ini ternyata harus dibantu dan layak dibantu, maka harus segera dibuatkan pernyataan oleh kepala desa dan kemudian disetorkan ke Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial membuat keterangan, maka langsung oleh BPJS diaktifkan kembali. Solusi singkatnya seperti itu. Diharapkan dalam satu Minggu selesai semuanya,” tutur Dadang.

Ia menyebutkan, penerima PBI dari APBN sebanyak 1.379.586 jiwa, peserta BPJS PPU sebanyak 1.071.089 jiwa, peserta BPJS PBPU sebanyak 665.392, peserta PBI APBD sebanyak 510.907 jiwa.

“Semua CPCL disampaikan kepada para kades agar diketahui masing-masing namanya dari data 147 ribu yang dinonaktifkan, sehingga para kader posyandu, RT/RW, dan mengetahui statusnya sesuai layak dan tidak layaknya serta miskin dan tidaknya,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS juga menegaskan, para kepala desa harus langsung membuat surat pernyataan/keterangan yang disampaikan kepada Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Kepala Dinas Sosial untuk dibuatkan surat keterangan dan disampaikan ke Kepala BPJS.

“Para camat memantau untuk progres ini selama seminggu. Rumah sakit juga agar tidak menolak pasien siapapun itu agar tetap dilayani dan jangan ada penolakan apapun dan dengan alasan apapun,” tegas Kang DS.

Sementara itu, perwakilan dari BPJS Cabang Soreang Oktoridanir mengatakan proses usulan reaktivitasi peserta PBI JK berdasarkan Dinas Sosial melalui aplikasi kepesertaan terhadap data peserta PBI JK yang dinonaktifkan.

“Usulan kembali bagi masyarakat miskin sebagai PBI JK sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Pemanfaatan Mobile JKN untuk pengecekan status kepesertaan BPJS sehingga untuk disosialisasikan dengan masyarakat agar bisa menggunakan Mobile JKN karena keluhan akan ditangani 24 jam,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Yuli Irnawaty Mosjasari mengatakan, ada peserta yang masih tidak aktif meski telah memegang kartu.

“Ada rencana penonaktivasian 147.023 jiwa dan akan ada tambahan penonaktifan 12.866 jiwa. Pelayanan puskesmas akan tetap diberikan sesuai dengan SOP yang ada,” katanya.

Dikatakan Yuli, ada beberapa pertimbangan reaktivasi kepesertaan bidang kesehatan, prioritas utama pada data penonaktifan yang berada di 147 ribuan pada Juni 2025, prioritas kedua terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, prioritas ketiga pasien yang memiliki penyakit kronis atau katastropik sehingga mengharuskan berobat dengan biaya besar.

“Data pengajuan reaktivasi dari Dinkes 4.944 jiwa. Kuota BPJS APBD yang direncanakan teranggarkan Juni sebanyak 437.306 jiwa dan telah realisasi sampai Juni 2025 sebanyak 409.013 jiwa. Masih tersedia 28 ribu yang masih tersisa dari BPJS APBD,” tuturnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Supardian mengatakan ada 2 hal utama yang akan disampaikan yakni DTSEN dan penonaktifan PBI JK. Di dalam DTSEN ada pemeringkatan 1 sampai 10, desil 1 sampai 5 merupakan desil masyarakat yang mendapatkan bantuan, sedangkan desil 6 sampai 10 merupakan masyarakat mampu sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan.

Konsekuensinya, kata Supardian, kedua penerima bansos berubah, sehingga desil 1 sampai 5 sebanyak 1.906.963 jiwa dan desil 6 sampai 10 sebanyak 1.887.637 jiwa.

“Updating akan dilaksanakan per 3 bulan, ada 3 mekanisme yakni melalui jalur formal melalui RT/RW dan dilakukan musdes, kemudian ditetapkan kepala daerah dan diusulkan ke pusdatin. Kemudian ada jalur partisipasi melalui cek bansos, melalui cek bansos akan masuk ke DTSEN namun akan ada verifikasi melalui desa,” ujarnya.

Lily Setiadarma