Bupati Bandung Imbau Masyarakat Potong Hewan Qurban di RPH


Bupati Dadang Supriatna hari Minggu (18/07/21) meninjau salah satu Rumah Potong Hewan di Katapang Kab. Bandung.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengimbau pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan dan menjaga kesehatan daripada hewannya itu sendiri. Hal tersebut, kata bupati, juga sudah diatur dalam surat edaran Menteri Agama.

Kabupaten Bandung sendiri, saat ini merupakan wilayah yang tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut Kang DS — sapaan akrab bupati Bandung, ketersediaan RPH di Kabupaten Bandung masih belum memadai untuk mendukung pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.

“Kalau dilihat, ada 20 ribu sapi yang sudah diperiksa, mungkin lebih karena Kabupaten Bandung ini luas,” ujar Dadang kepada wartawan  di Soreang, Sabtu (17/7).

Namun sayangnya, di Kabupaten Bandung sendiri hanya terdapat delapan RPH, dimana rata-rata satu RPH hanya bisa memotong 300 ekor saja dalam satu hari.

“Persoalannya, apakah RPH ini memadai untuk tempat pemotongan hewan yang akan di kurbankan, nah ini lagi kita hitung. Rata-rata, RPH itu per hari bisa memotong 300 ekor, kalau dikali delapan berarti 2.400 an per hari. Ditambah tiga hari tasyrik, berarti dikali empat hari itu sekitar 12 ribuan ekor. Berarti ada kekurangan yang harus kita penuhi, nanti lihat petunjuk lebih lanjut,” tutur Bupati.

Dinas Pertanian Kabupaten Bandung sendiri sudah melakukan pengecekkan terhadap kondisi hewan kurban yang akan dikurbankan, dari sisi kesehatan dan lainnya. Kata Dadang, jika kondisinya sehat dan memenuhi sejumlah syarat maka akan ditempeli stiker.

“Ada labelnya, itu layak dan bisa disembelih, sehingga tidak ada penyakit dan sehat,” pungkas Dadang.

Lily Setiadarma