WARTAPARAHYANGAN.COM

Kadisnaker Kab. Bandung H. Rukmana

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, H. Rukmana, mengatakan,
Guna melancarkan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung pada tanggal 20 Oktober 2021, ia meminta semua perusahaan bisa ikut berpartisipasi dengan mengijinkan pekerjanya untuk melaksanakan hak pilihnya.

Dia menambahkan, bagi Perusahaan yang menghalang-halangi/merintangani Pelaksanaan Pilkades dapat diancam Hukuman Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 148 KUHP yang menyatakan: Barang Siapa Pada Waktu Diadakan Pemilihan Berdasarkan Aturan-Aturan Umum, Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Dengan Sengaja Merintangi Seseorang Memakai Hak Pilihnya Dengan Bebas Dan Tidak Terganggu, Diancam Pidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Empat Bulan.

“Jadi kami meminta kepada pihak perusahaan agar jangan sampai terjadi demikian,” katanya melalui sambunagn telepon, Sabtu (16/10).

Pilkades serentak ini, kata dia, merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung, dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 19 (COVID 19).

Untuk Pemilihan Pilkades Serentak, Rukmana mengemukakan, dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, yang merupakan Hari Libur Nasional sesuai dengan SKB 3 (tiga) Nomor : 712 Tahun 2021, Nomor: Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor: 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Lebih lanjut ia menuturkan, apabila ada Perusahaan yang tetap membutuhkan Pekerjanya untuk bekerja pada hari tersebut, maka diwajibkan untuk diberikan Upah Lembur sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo Peraturan Pemerintah Nomor Nomor: 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), (2), Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) butir (a) dan (b), Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1). (2) dan (3) dan agar mendahulukan Kesempatan kepada Pekerja / Buruh untuk menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Pilkades serentak.

“Dan tidak ada alasan apa pun bagi perusahaan untuk menghalangi atau merintangi pekerjanya,” pungkas Rukmana.

Lily Setiadarma