Bupati Marwan Hamami Lantik 9 Pejabat Eselon IIb dan 324 Pengawas Setara Eselon IV

Pelantikan 9 pejabat eselon IIb oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Pendopo Sukabumi, Rabu (29/12/21).

WARTAPARAHYANGAN.COM

SUKABUMI – Dipenghujung tahun2021, tepatnya pada Rabu 29 Desember 2021,  Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melantik 9 orang pejabat eselon II-b hasil seleksi terbuka beberapa waktu yang lalu, sekaligus melantik 342 orang pejabat pengawas setara eselon IV menjadi pejabat fungsional. Acara yang berlangsung di gedung negara Pendopo Sukabumi dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Seretaris Daerah Ade Suryaman dan Kepala BKPSDM Dadang Budiman.

Proses pelantikan juga dilakukan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yang hanya pejabat eselon II-b  yang hadir langsung di Pendopo. Sementara yang lainnya, atau sebanyak 342 orang  mengikuti pelantikan di lingkungan masing-masing kantor satuan kerjanya.

Dalam amanatnya, Bupati mengatakan bahwa, pejabat eselon II-b yang dilantik merupakan orang-orang terpilih berdasarkan hasil seleksi. Mereka akan menempati posisi jabatan kepala dinas/badan yang selama ini kosong.  “Mereka mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan,” ucapnya.

Ditambahkan pula, para pejabat yang saat ini dilantik harus mampu menjawab persoalan dan tantangan zaman. Apalagi tugas yang diemban pasca pelantikan ini, harus berkontribusi terhadap percepatan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Daftar pejabat eselon IIb yang dilantik Rabu (29/12/21).

“Selain itu, mampu menciptakan kondusitivitas dan daya dorong, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” harapnya, seraya menambahkan, kepada yang memperoleh promosi

jabatan menjadi jabatan pimpinan tinggi (JPT) setingkat eselon II-b diharapkan mampu memberikan energy baru yang positif dan mampu menciptakan kondusivitas organisasi dimana bertugas.

Bupati berpesan, agar memperhatikan beberapa hal penting untuk ditindak lanjuti dengan sebagaimana mestinya. Diantarnya, (1).  Kemampuan teknis operasional,yang didukung dengan penguasaan sistem, tata-cara, dan prosedur kerja yang secara normatif telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

(2). Harus dapat mengakselerasi proses aktivitas roda organisasi dan bertanggung-jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional seperti melakukan mobilisasi staff dalam menjalankan tugas dengan menggunakan logika dan gaya interpersonal sesuai dengan tugas dan fungsiny amasing-masing.

(3). Mampu menjaga dan dapat membedakan antara tugas-tugas yang menjadi konsumsi publik dengan tugas-tugas yang dirahasiakan. Karena apabila tidak bisa membedakan tugas-tugas secara cermat maka kredibilitas pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi tercoreng oleh oknum – oknum tertentu yang mempunyai kepentingan dan keuntungan sepihak.

(4).  Senantiasa mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan

tanggung-jawabnya  guna meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi hingga mampu terwujudnya visi dan misi yang telah ditetapkan dalamr RPJMD untuk Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam masa jabatan2021-2026.

UJANG S. CHANDRA