22 Desa akan Menggelar Pilkades, Pemkab Bandung Berharap Pilkades Sukses Tanpa Ekses

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Sebanyak 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 11 Oktober 2023.

Pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berharap bisa mewujudkan Pilkades Sukses Tanpa Ekses.

“Insya Allah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades Serentak di 22 desa. Untuk itu kami pun sudah melaksanakan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan Pilkades Serentak ini,” kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (16/5/2023).

Ke 22 desa itu, yakni Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey), Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec. Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).

Menurut Bupati, untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 pihaknya melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan Pilkades pada masa tahapan Pemilu 2024 ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.

Surat tersebut, kata Dadang, sudah dibalas oleh Kemendagri. Di situ ada beberapa point penting yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkades. Point pertama, Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Point penting lainnya, imbuh Dadang, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelas Dadang mengutip surat dari Kemendagri.

Dadang juga mengungkapkan, untuk melaksanakan Pilkades Serentak itu pihaknya telah mengalokasikan anggaran Rp5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp20.000, dan perkiraan jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 211.500 hak pilih, serta perkiraan TPS sebanyak 518.

Anggaran sebesar itu, lanjut Dadang, untuk pembuatan surat suara dan kotak suara, penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa. Selain itu juga untuk honorarium BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai penanggungjawab, honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan biaya pelatihan.

Sedangkan untuk pembiayaan alat pelindung diri/prokes, kata Dadang, dapat dibiayai dari dana desa. “Biaya pengamanan Pilkades Serentak terdapat di Satpol PP,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS juga mengingatkan kepada para pihak yang akan berkompetisi dalam Pilkades bahwa lawan dalam berkontestasi di Pilkades adalah kawan dalam berdemokrasi di desa. Istilahnya, genteng-genteng ulah potong, buruk-buruk papan jati, sanajan beda pamadegan, tetep rukun ngahiji.

“Semua pihak harus dapat berpartisipasi mewujudkan Pilkades yang bersih, demokratis, aman dan sukses. Caranya, dengan lebih intens berkomunikasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades tersebut,” ujarnya.

Lily Setiadarma