Kemendagri Minta 32 Gubernur Tunjuk Sekda Kabupaten/Kota sebagai Plh Kepala Daerah

Surat Dirjen Otda Kemendagri kepada gubernur se Indonesia soal penunjukkan Sekda Kabupaten/Kota sebagai Plh Kepala daerah.

WARTAPARAHYANGAN.COM

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta 32 gubernur mempersiapkan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing untuk menjadi penjabat Pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Penunjukkan Sekda sebagai Plh hanya untuk Kabupaten/Kota yang kepala daerahnya pada Februari ini habis masa jabatannya.

“Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada saudara gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota terpilih,” demikian ditegaskan Dirjen Otonomi Kemendagri Drs. Akmal Malik, M.Si melalui suratnya kepada gubernur se Indonesia.

Dalam surat bernomor 120/378/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 itu, tidak dijelaskan kapan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 selanjutnya akan dilantik. Namun dari bocoran yang beredar di kalangan kuli tinta menyebutkan, pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadualkan berlangsung 17 Februari 2021, kemungkinan pelaksanaannya menjadi tanggal 24 Maret 2021.

Dengan demikian kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang sebelumnya disebut-sebut akan dilantik pada 17 Februari 2021, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Indramayu, Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya dan Kota Depok, batal dilaksanakan.

Merujuk pada agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak sebelumnya, untuk jabatan gubernur/wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Istana Negara. Sedang bupati/wali kota dan wakilnya dilantik oleh gubernur.

Bule