WartaParahyangan.com
BANDUNG – Manajemen PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 2 angkat bicara menyikapi dugaan penganiayaan dan perusakan tanaman teh di Afdeling Kertamanah, Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Perusahaan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan aset perkebunan dan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah.
Klarifikasi disampaikan Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 2, Herman Darmawan, S.H., M.H. Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi, namun harus mengedepankan ketertiban dan tidak melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Pangalengan dan sekitarnya agar senantiasa menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah serta tidak melakukan tindakan perusakan terhadap tanaman teh, fasilitas, maupun aset perkebunan,” ujar Herman mepada wartaparahyangan.com, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Herman, perusakan barang milik pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, PTPN I Regional 2 menyatakan telah melaporkan dugaan perusakan ke pihak kepolisian, termasuk laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota internal PTPN.

Berdasarkan informasi awal perusahaan, sekitar 4.500 tanaman teh mengalami pemotongan dan perusakan. Perusahaan masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi lokasi dan pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan informasi awal, ada dugaan keterlibatan warga dari luar kawasan Malabar.
“PTPN merupakan bagian dari negara, di mana diberikan hak untuk menjaga dan melestarikan atas dasar HGU,” katanya.
Herman juga menyebut dugaan adanya pihak yang memengaruhi masyarakat, namun hal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Kerusakan Mencapai 0,48 Ha
Asisten Afdeling Kebun Kertamanah, Sahdida Muktadin, menjelaskan aktivitas perusakan berlangsung dua kali, yakni Senin (26/10/2026) dan Rabu (28/10/2026) dengan menggunakan gergaji.
Dari total luas blok 12 hektare, area yang mengalami kerusakan mencapai sekitar 0,48 hektare.
Pengawas Pemetikan Afdeling Kertamanah, Nani, mengaku prihatin karena kebun teh menjadi sumber mata pencaharian pemetik. “Kasihan saya pada anak buah saya, nanti pendapatan mereka akan berkurang. Tadinya mereka bisa mendapat upah yang banyak, sekarang jadi sedikit,” ungkap Nani.

Ia menyebut hasil kebun selama ini menopang biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga, sehingga berharap persoalan diselesaikan tanpa memperbesar konflik.
Pemetik teh Andri Priatna mengaku mengalami penurunan penghasilan signifikan. Jika sebelumnya bisa mencapai Rp3 juta, bulan terakhir hanya sekitar Rp500 ribu.
“Bulan terakhir kemarin, terima upah itu di lima ratus ribu rupiah,” kata Andri yang telah 25 tahun bekerja sebagai karyawan panen.
Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menangani persoalan secara tepat agar tanaman dapat kembali tumbuh dan pendapatan pekerja pulih.
Program Revitalisasi
Koordinator Lapangan Pemeliharaan Teh, Wulan Nurlianti, menjelaskan pihaknya menjalankan program pemeliharaan dan penanaman teh bekerja sama dengan Pemprov Jabar seluas 186 hektare, yang baru tertanam sekitar 16 hektare.
Ia menyebut kerusakan tanaman juga terjadi di blok lain, seperti sekitar 2.000 tanaman di Pajaten, serta akumulasi laporan kerusakan di sejumlah lokasi mencapai sekitar 13.000 tanaman.

Menurut Wulan, alih fungsi lahan teh menjadi hortikultura memunculkan kekhawatiran lingkungan, dikaitkan dengan banjir lumpur Desember 2025 yang berdampak pada tujuh kampung di Desa Margamulya dan Desa Pangalengan, serta krisis air di musim kemarau 2026.
Sementara itu, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti, menilai kerusakan perkebunan di Pangalengan berkaitan dengan fungsi tangkapan air hulu Citarum.
Pembukaan lahan tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis berpotensi meningkatkan limpasan lumpur dan sedimentasi di waduk-waduk sepanjang Citarum, termasuk Waduk Cirata.
“Kerugian ini bukan hanya bagi PTPN, tapi juga bagi masyarakat Jawa Barat dan Indonesia terkait limpasan lumpur yang masuk ke waduk-waduk di aliran Citarum,” ujar Thio.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani kasus secara serius dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan ekonomi masyarakat, serta menegaskan reforma agraria tetap harus taat aturan.
PTPN I Regional 2 mengajak pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan semua pihak membangun komunikasi konstruktif serta menyerahkan penyelesaian konflik kepada proses hukum yang objektif.
Lily Setiadarma

















