5 Kecamatan Terindikasi Jadi Wilayah Peredaran Narkoba Tertinggi di Cianjur

Kepala BNNK Cianjur AKBP Basuki sedang memaparkan persoalan peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur dalam rapat evaluasi bersama Pemkab setempat di ruang Sekda Cianjur, Senin (20/1).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Dari data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, ada lima kecamatan yang peredaran narkobanya diindikasikan tertinggi di Kabupaten Cianjur, yakni Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur dan Karangtengah,

Hal itu menggugah pemerintah daerah setempat untuk segera membentuk tim terpadu agar penyalahgunaan narkoba tidak terlanjur meracuni generasi penerus bangsa.

“Langkah pencegahan menjadi tantangan bagi kami, sehingga perlu dibentuk tim terpadu untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman dalam rapat evaluasi bersama yang digelar BNNK dan Pemkab Cianjur di ruang Sekda Cianjur, Senin (20/1).

Asep menyebutkan, pembentukan tim terpadu dan skenario pencegahan peredaran narkoba khususnya di 5 kecamatan tersebut akan dibahas kebih lanjut bersama Bupati Cianjur.

Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur AKBP Basuki mengungkapkan, sebetulnya ada 10 kecamatan di Kabupaten Cianjur yang terindikasi tinggi dalam penyalahgunaan narkoba. Namun yang menjadi pusat perhatian BNNK dan perlu segera ditangani bersama adalah 5 kecamatan tersebut, karena peredaran narkobanya cukup signifikan.

“Ada tiga aspek penting dalam menangani peredaran penyalahgunaan narkoba ini, yakni pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan,” kata Basuki.

Pihaknya menyambut positif langkah Pemkab Cianjur yang akan memberikan pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

“Sekarang Pak Bupati memerintahkan seluruh puskesmas dan RSUD yang ada di Kabupaten Cinjur untuk membuka layanan rehabilitasi korban narkoba secara gratis,” katanya.

Jadi, katanya lagi, pada tatanan pemerintah ini mengindikasikan bahwa tidak semua orang harus diproses secara hukum, tapi tergantung seperti apa perannya.

“Kalau hanya sebagai korban, penyalahguna harus direhabilitasi untuk pemulihan. Sebab aspek hukum juga belum tentu menyelesaikan masalah karena mereka sama dengan orang sakit,” pungkasnya.

(Asep R. Rasyid)