50 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Cianjur Herman Suherman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada 50 kepala desa di ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat (7/6/2024).

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Sebanyak 50 kepala desa dari 6 kecamatan di Kabupaten Cianjur menerima Surat Keputusan (SK) penambahan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

SK tersebut diserahkan Bupati Cianjur H. Herman Suherman, kepada 50 kepala desa bersangkutan di ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat (7/6/2024), yang dihadiri sejumlah kepala OPD terkait.

Menurut Bupati, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan warga Desa.

“Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa,” kata Herman.

Penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa itu merupakan tahap kedua dari 354 kepala desa di Kabupaten Cianjur yang mendapat perpanjangan masa jabarannya.

“Insyaallah minggu depan akan diserahkan SK perpanjangan tahap ke-3 sampai dengan selesai. Mudah-mudahan di bulan ini bisa selesai 354 Desa,” harap Herman.

Asep R. Rasyid