72 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Bupati Cianjur: Mereka Kini Miliki Dokumen Kependudukan yang Lengkap

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Sebanyak 72 pasangan suami (pasutri) mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di aula kantor Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jum’at (23/8/2024).

Para pasutri yang sebagian besar berusia di atas 40 tahun itu sebelumnya merupakan pasutri yang menikah di bawah tangan, sehingga mereka tidak tercatat di KAU, tidak memiliki buku nikah dan juga tidak memiliki dokumen-dokumen kependudukan.

Sekarang, ke 72 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu itu dapat memiliki dokumen-dokumen kependudukan yang lengkap dan sah di mata hukum, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik.

“Pasangan yang mengikuti isbat nikah ini, selain mendapatkan akta nikah, juga dokumen-dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, dan KIA, sehingga mereka memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujar Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat menghadiri Isbat Nikah Terpadu tersebut.

Dalam kegiatan kolaborasi antara Pemkab Cianjur, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur dan Kemenag Kabupaten Cianjur itu hadir antara lain Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Yudi Pratidi, Ketua PA Kabupaten Cianjur Hendi Rustandi, Forkopimcam Cibeber dan sejumlah kepala desa yang warganya ikut Isbat Nikah.

Di Kecamatan Cibeber, kata Herman, ada sekitar 254 pasutri yang akan mengikuti sidang isbat nikah dibulan Agustus hingga Oktober 2024 nanti.

“Hal ini kita lakukan dalam rangka memberikan jaminan kepada warga masyarakat yang sudah melangsungkan nikah secara agama, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama di kecamatannya masing-masing,” katanya.

Menurut Herman, pasutri yang telah menikah secara agama atau nikah dibawah tangan, banyak sekali kerugiannya, karena tidak terdaftar di negara, sehingga akan sulit mendapatkan berbagai bantuan dari negara.

Herman berharap program isbat nikah terpadu itu bisa berkelanjutan. Bahkan ke depan, selain isbat nikah, juga nanti ada isbat cerai bagi yang cerai namun belum memiliki akta cerai secara negara, dan akan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan dokumen legal cerai.

“Dengan dokumen legal cerai, mereka bisa melangsungkan nikah lagi dengan jodoh berikutnya dan tercatat secara legal di negara,” katanya.

Asep R. Rasyid