WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Pemerintah terus mencari jalan guna mencegah kenaikan kasus Corona Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021, oleh sebab itu, imbauan dan langkah tegas dilakukan dengan mengeluarkan larangan berkerumun dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Bupati Bandung, H. Dadang M Naser mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung agar tidak menyambut tahun baru 2021 dengan euforia berlebihan sehingga bisa menyebabkan kerumunan massa.
Pasalnya hingga saat ini bahaya Covid-19 masih ada tak terkecuali di Kabupaten Bandung. Dadang berharap masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan renungan.
“Diharapkan kepada masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2021 tidak melakukan euforia atau kerumunan massa, hiburan yang berlebihan, mari kita isi malam tahun baru dengan renungan,” kata H. Dadang kepada wartawan di Soreang, Rabu (16 /12 )
Renungan yang dimaksud adalah bagaimana masyarakat bisa merefleksi diri selama setahun kebelakang dan menyongsong kegiatan di tahun yang akan datang.
Terkait wisata akhir tahun, ia tidak melarang wisatawan datang ke Kabupaten Bandung pada saat libur akhir tahun 2020. Namun ia meminta wisatawan benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
“Wisata kami persilakan, masyarakat menikmati keindahan alam Kabupaten Bandung namun dengan syarat protokol kesehatan harus ditegakan, mereka yang bersuhu 37 ke atas balik kanan, harus sadar sendiri,” ungkapnya
Ia juga menyarankan wisatawan yang datang dari zona merah Covid-19 untuk membawa surat hasil rapid test non reaktif Covid-19 ketika hendak berwisata di Kabupaten Bandung.
“Harus sadar sendiri, apalagi yang OTG jangan hadir di Kabupaten Bandung, diupayakan masyarakat dari zona merah sudah punya keterangan rapid test,” Pungkas H. Dadang
Lily Setiadarma